Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Staf KPU Beberkan Kebohongan Andi Nurpati
Thursday 27 Oct 2011 22:23:05
 

Andi Nurpati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan kebohongan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mulai terkuwak'. Tenryata surat balasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Dewie Limpo Yasin itu, diterima Andi Nurpati di gedung JakTV. Dan, juru panggil MK Masyhuri Hasan memang tidak pernah mengirimkannya ke kantor KPU.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat putusan MK dengan terdakwa Masyhuri Hasan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Kebohongan Andi Nurpati ini sendiri diungkapkan staf KPU, Harry alias Aryo yang ditugaskan menjadi sopir komisioner tersebut.

Dalam kesaksiannya Aryo juga menjelaskan bahwa dirinya menerima dokumen surat palsu MK dari Masyhuri Hasan untuk Andi Nurpati. Namun, sebelum menerima surat itu dari Masyhuri itu, Aryo telah dimintauntuk menyatakan bahwa penerimaan surat dilakukan di kantor KPU, meski saat itu sudah larut malam.

"Bu Andi pernah menyuruh untuk memberi jawaban yakni menerimanya di kantor KPU. Saya tidak tahu apa alasannya. Saya hanya dimintanya seperti itu. Pak Sekjen (KPU) pernah tanya saya, 'Yo kamu menerima surat itu di mana?' ‘Di kantor (KPU) Pak.’ Itu jawaban saya," jelas Aryo.

Menurut Aryo, dirinya tidak tahu dnegan maksud Andi Nurpati itu. Tapi sebagai bawahannya, ia pun mengambil sikap untuk mematuhi perintah Andi Nurpati tersebut. Andi juga mengajarkannya membuat alasan jika ada yang bingung, mengapa MK memaksakan mengirim surat tersebut pada malam hari. "Kalau ada yang tanya, 'Kok jam 11 malam kenapa terima?' Bilang saja, 'Sudah tidak ada staf'," imbuh Aryo menirukan ucapan Andi.

Kesaksian lainnya, Aryo juga mengungkapkan pertemuan Andi Nurpati dengan Arsyad Sanusi yang saat itu masih menjabat hakim konstitusi. Hal ini berlangsung sebelum jawaban atas permintaan penjelasan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Dapil I Sulawesi Selatan dikirimkan MK kepada KPU.

"Waktu itu, saya sedang mengantar Ibu Andi ke MK. Saya pesan kopi di kantin (MK). Ibu Andi menelepon, 'Yo, tolong kamu naik ke lantai 12, ruang Pak Arsyad.' Saya jawab, 'Oh iya Bu'," ungkap Aryo. Pertemuan itu berlangsung sebelum 14 Agustus 2009. Bahkan, pada 13 Agustus 2009, Aryo pernah mengantar Andi untuk menghadiri acara ulang tahun konstitusi di MK.

Setumpuk Dokumen
Selanjutnya, kata Aryo, saat naik ke ruang Arsyad, dirinya diminta pula membawa setumpuk dokumen resmi KPU. Namun,dirinya tidak mengetahui isi dokumen tersebut. "Dokumennya tebal. Saya bawanya sampai susah. Amplopnya KPU. Saya tidak tahu apa isinya," ujar Aryo.

Surat balasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Dewie Limpo Yasin kemudian diserahkan Aryo ke staf TU KPU lainnya, Maknur. Dalam kesempatan ini, Maknur yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini mengakui, telah mengantarkan surat tersebut kepada Andi Nurpati. Meski diakuinya di luar amplop surat tersebut tertulis ditujukan kepada Ketua KPU.

Selain Aryo dan Maknur, persidangan juga menghadirkan staf TU yang mengetik surat permintaan penjelasan dari Andi Nurpati, Sugiarto dan serta staf ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Chairul Anam. Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (3/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari sejumlah orang, termasuk Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein telah membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Surat tersebut mengakibatkan KPU dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang dipimpin Andi Nurpati menyatakan, politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo mendapatkan satu kursi. MK akhirnya mengirim surat ke KPU pada 11 September 2009 dan KPU menganulir terpilihnya Dewie Yasin Limpo sebagai calon legislatif terpilih. (mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2