Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Sri Mulyani Beberkan 21 BUMN Merugi dan Tak Bisa Setor Dividen
2017-08-31 06:18:04
 

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan 21 nama BUMN yang dipastikan tidak akan menyetor dividen kepada negara pada 2018. Sebab BUMN-BUMN tersebut masih merugi.

"Mereka masih menghadapi masalah keuangan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (30/8).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membagi 21 BUMN itu ke dalam dua kategori yakni BUMN merugi karena salah saing dan efesiensi dan BUMN merugi yang sedang dalam proses restrukturisasi.

Kategori pertama terdiri dari 10 BUMN yaitu PT Garuda Indonesia, Perum Bulog, PT Krakatau Steel, PT PAL, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Indofarma, PT Balai Pustaka, PT Boma Bisma Indra, Perum PEN, dan PT Berdikari.

Adapun kategori kedua terdiri dari 11 BUMN yakni PT Nindya Karya, PT Merpati Nusantara Airlines. PT Kertas Kraft Aceh, PT Survey Udara Penas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT Djakarta Lioyd, PT Istaka Karya, PT Varuna Tirta Prakarsya, dan PT Primissima.

Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan dividen BUMN mencapai Rp 43,6 triliun.

Sekitar Rp 23,1 triliun dividen berasal dari 26 BUMN Tbk, Rp 19,5 triliun dari BUMN non Tbk. Selain itu, Rp 906 miliar dividen berasal dari BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dan Rp 112 miliar berasal dari BUMN yang minoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga membeberkan angka-angka setoran dividen BUMN ke negara beberapa tahun terakhir.

Mulai Rp 34 triliun pada 2013, Rp 40 triliun pada 2014, Rp 37 triliun pada 2015 dan Rp 36 triliun 2016.

Adapun semester I-2017, setoran dividen BUMN mencapai Rp 32 triliun. Sementara itu dari sisi setoran pajak, jumlahnya lebih besar.

Pada 2014 pajak yang disetor BUMN Rp 160 triliun, Rp 171 triliun pada 2015 dan Rp 167 pada 2016. Adapun semester I-2017 pajak yang sudah disetorkan BUMN Rp 97 triliun.(yoga/ai/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2