Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UUD
Sri Edi Swasono: GBHN Vs UUD 2002
Tuesday 03 Nov 2015 08:39:33
 

Prof Sri Edi Swasono, guru besar ekonomi di Universitas Indonesia dan pernah menjadi anggota MPR.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harapan jika Undang-undang saat ini dapat dikembalikan ke UUD 1945 yang asli, wacana kembalinya UUD 45 sesuai yang aslinya kini ada di kalangan mahasiswa, masyarakat, LSM, dan hal ini tidak bisa dielakan lagi bahwa, ini dapat digambarkan banyak yang fobia akan wacana kembalinya UUD 45 tersebut. Karena, sudah banyak yang merasa menikmati dan nyaman dengan produk UUD tahun 2002.

Prof. Dr. Sri Edi Swasono yang pada tahun 1970 hingga 1978 pernah mengabdikan dirinya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merasa dengan adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan desain masa depan serta dasar bagi "perencanaan pembangunan nasional" ketika di jaman Orde Baru yang ada Pelita, dan Ia juga mengutarakan sejumlah alasan penggunaan GBHN adalah untuk memberikan batasan ruang kepada pemerintah dalam menjalankan untuk program-programnya.

"Dengan penggunaan GBHN, pemerintah tidak bisa sembarangan membuat program sesuai keinginan mereka," katanya, yang kini mengajak untuk memperjuangkan lagi GBHN.

"Menyusun GBGN tidak MUDAH. Apalagi berdasar UUD 2002 yang berbeda ideologinya dengan UUD 1945 asli," jelasnya.

Dulu 1973-1988 Sri Edi Swasono sebagai anggota Pokja GBHN pada Dewan Hankamnas. Ketua Dee an Hankamnas adalah Persiden (Pak Harto), operatornya adalah Sekjen (Jend Karta Kusumah, Jend Wiranata Kusumah, dan terakhir Lakamana Mahmud Subarkah). Tugas Dewan menyusun draft GBHN untuk disumbangkan ke MPR, belakangan ke Fraksi-fraksi di MPR. "Nah, sekarang siapa yang akan persiapkan draft GBGN, kaum elit yang ada telah abai ideologi, abai Konsititusi, abai kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara. Rezim merampok Negara. Kampus-kampus mlempem malah jadi jurubicara dan mengajarkan neoloneralisme narsistis macan begini?" tanyanya.

Beliau sejauh ini mempertanyakan, "apakah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini tidak paham atau tidak tahu apakah globalisasi yang sejauh ini imbasnya merambah dengan ideologi pasar-bebas (laissez-faire) dan menolak/menafikan segala bentuk "perencanaan", ungkap Prof. Sri Edi Swasono, Senin (2/10).

"Bank Dunia dan IMF tidak pernah suka dengan sistem perencanaan pembangunan nasional itu, mereka semuanya mau dilepas ke pasar-bebas," paparnya lagi.

Dalam naskah akademis, menurutnya harus dijelaskan bahaya dan 'ineffectiveness' atau 'failures of the market' dalam merestruktur ketimpangan ekonomi Indonesia dan mensejahterakan rakyat.

Karena menurut beliau yang khawatir bahwa, "kondisinya saat ini pasar sedang 'merampok' Indonesia. Lantaran produk-produk undang-undang saat ini sangat sarat dengan liberalisme," tegas Sri Edi, Guru Besar Fak. Ekonomi Universitas Indonesia dan di kenal sebagai pejuang koperasi dan ekonomi kerakyatan ini.

Namun, Prof Sri Edi Swasono tetap sangat berharap agar upaya pengembalian UUD 1945 terus berjalan dan direalisasikan, walau sekarang seperti Lembaga tangguh seperti Deean Hamkamnas tidak ada lagi. Kita punya Dewan Tanas (Wantanas) yang tidak dimodali cukup untuk mampu merancang/menyusun GBHN. Beliau turut menyumbang sarankan agar nantinya dapat dibentuk Semacam "Komisi GBHN" perlu dibentuk.

"Tapi bisa-bisa akan menjadi medan perang besar antara kaum nasionalis dan kaum komprador asing, antara perampok Negara dengan kaum patriotik, antara kaum pseudo liberalis (penganut UUD 2002) dengan kaum Kebangsaan dan Kerakyatan (penganut UUD 1945 asli)," pungkasnya.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2