Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Sprindik Bocor, Komite Etik Akan Periksa Wartawan
Friday 01 Mar 2013 10:56:26
 

Abdullah Hehamahua (kiri) anggota komite etik.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite etik yang dibentuk untuk mencari pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, dijadwalkan akan memeriksa wartawan sebagai saksi. Tim yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memang akan mulai memeriksa sejumlah saksi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota Komite Etik yang juga menjadi dewan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Jumat (1/3). Komite Etik, katanya, terlebih dahulu akan memeriksa saksi dari unsur eksternal KPK pada Rabu, (6/3) pekan depan. Namun, Abdullah belum memberikan informasi mengenai identitas pewarta itu.

"Kita akan periksa saksi dari internal dulu. Yang pasti pekan depan dari luar. Pastinya silahkan tanyakan ke bagian sekretariat. Mereka yang mengundang," kata Abdullah.

Pewarta itu kemungkinan besar adalah dari media yang pertama kali memuat draf sprindik Anas itu. Sesepuh HMI ini menambahkan, anggota komite etik akan bersama-sama memeriksa saksi yang dihadirkan. "Salah satunya adalah wartawan yang memuat pertama kali memberitakan kebocoran Sprindik tersebut," tambahnya.

Setelah memeriksa saksi-saksi dari unsur eksternal, tim etik akan melanjutkan pemeriksaan pada unsur internal, misalnya saja pegawai KPK. Namun, bukan hanya pegawai saja yang akan diperiksa, para pimpinan lembaga superbodi ini pun akan dimintai keterangan. Sebab, pembocor sprindik ini diduga dari unsur pimpinan.

Dari lima pimpinan, kemungkinan besar empat diantaranya akan dimintai keterangan. Sebab, dari lima pimpinan, satu pimpinan yakni Bambang Widjojanto (BM) masuk dalam tim etik. BM dinilai tidak terlibat dalam pembocor sprindik ini. Itu artinya, keempat pimpinan yang akan diperiksa adalah Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Busyuro Muqaddas.

Mengenai sanksi jika nanti akan diberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, saran mengundurkan diri. Jika ada pelanggaran pidana, akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten.

Seperti diketahui, Tim yang diketuai oleh Anies Baswedan ini beranggotakan 4 orang yakni, Tumpak Hatorangan Pangabean, Abdul Mukti Fajar. Dari unsur internal ditunjuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdaullah Hehamahua.

"Miggu depan akan mulai pemeriksaan, baru mulai minggu depan. Sekarang kita akan mempelajari itu dulu, nama-namanya nanti diumumkan sekitar sebulan," kata ketua tim komite etik Anies Baswedan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2