JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menggugat Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Menurut Kuswandi, salah satu perwakilan dari Spartan disela-sela diskusi di Cikini, Minggu (27/05) menegaskan, sikap Spartan ingin menggugat lebih lanjut mengenai Pemen ESDM No.07/2012
Lebih lanjut Kuswandi juga mengatakan, bila Kementerian ESDM tidak memberikan penjelasan yang bermanfaat, mereka pun akan melanjutkan aksi unjuk rasa, yakni akan menuju gedung PBB.
Dalam aksinya nanti, Spartan, akan melibatkan International Labour Organization (ILO) untuk menjadi mediator dalam perselisihan tersebut. Selain itu, mereka juga akan melakukan aksi yang melibatkan pekerja tambang dari 200 perusahaan tambang yang dilakukan secara serentak tingkat nasional.
Spartan menolak Permen ESDM Nomor 07/tahun 2012, jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/ tahun 2012, maka pemerintah harus membayar pesangon pekerja dan wajib menyediakan lapangan pekerjaan baru, serta nasionalisasi aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa munculnya Permen ESDM Nomor 07/tahun 2012, terus menimbulkan kontroversi, karena dianggap terlalu pro asing. Selain Spartan beberapa lemen pertambangan sebelumnya juga pernah mengajukan judical reviwe mengenai Permen ini. (dbs/bhc/rt)
|