JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Di tahun 2012 ini Ombudsman Republik Indonesia mempunyai rencana kegiatan sosialisasi di daerah-daerah seluruh Indonesia yang terpadu dengan penyelenggaraan Klinik Pengaduan Pelayanan Publik bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan dalam pemberian pelayanan oleh Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Rumah Sakit Umum, Lembaga Pendidikan Negeri dan fasilitas publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD. Seperti dilansir pada ombudsman Rabu (16/5).
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah Ombudsman RI laksanakan antara lain:
1. Pertemuan dengan Pemerintah Propinsi/Pemerintah Kota/Kabupaten beserta jajarannya (SKPD Kota /Kabupaten) tentang tugas dan kewenangan Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Pertemuan dengan segenap Sivitas Akademika Universitas negeri/swasta setempat.
3. Talkshow pada Stasiun TV setempat dan Radio setempat.
4. Kunjungan ke media cetak dan eletronik.
5. Menyelenggarakan sarasehan bertema “Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, dengan mengundang para tokoh masyarakat, pemerhati pelayanan publik, media cetak/ elektornik, akademisi, praktisi dan LSM/NGO.
Selain serangkaian kegiatan sosialisasi, Ombudsman juga telah menyelenggarakan Klinik Pengaduan Pelayanan Publik dibeberapa kota, yaitu:
1. Kota Sorong, Prop. Papua Barat bertempat di Saga MALL, pada tanggal 3-5 April 2012.
2. Kota Mataram, Prop. Lombok bertempat di Mataram Mall, pada tanggal 3-5 April 2012.
3. Kota Tangerang, Prop. Banten bertempat di Metropolis Town Square, pada tanggal 10-12 April 2012.
4. Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur bertempat di Mega Mall, pada tanggal 17-19 April 2012.
5. Kota Denpasar, Prop. Bali bertempat di Denpasar Junction Mall, pada tanggal 17-19 April 2012
6. Kota Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tengah bertempat di Megatop Trade Center pada tanggal 1-3 Mei 2012
7. Kota Manado, Prop. Sulawesi Utara bertempat di Mega Mall, pada tanggal 1-3 Mei 2012.
8. Kota Ambon, Prop. Maluku bertempat di Ambon Plaza, pada tanggal 1-3 Mei 2012.
9. Kota Kendari, Prop. Sulawesi Tenggara bertempat di Bryliant Plasa pada tanggal 14-16 Mei 2012.
10. Kota Bengkulu, Prop. Sumatera Selatan bertempat di Mega Mall, pada tanggal 14-16 Mei 2012.
Tujuan diselenggarakannya Klinik pengaduan dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh para penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman RI akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dimaksud. Kegiatan sosialisasi dan klinik pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang baik terhadap perbaikan pemberian pelayanan publik dari para penyelenggara negara kepada masyarakat pengguna layanan.(obm/sya)
|