JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Pasal 24 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi GRK dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut maka ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui Capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri ini memiliki 4 Lampiran yang mengatur (i) tatacara Pengukuran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, (ii) tatacara pelaporan aksi mitigasi perubahan iklim (iii) tatacara verifikasi capaian aksi mitigasi perubahan iklim (iv) tatacara penilaian.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas adaptasi perubahan iklim dan mengurangi berbagai potensi yang menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen penurunan emisi GRK secara konsisten. Hal ini untuk mendukung upaya global mencegah kenaikan suhu bumi yang secara tidak langsung berhubungan dengan terjadinya iklim ekstrim dan bencana banjir serta longsor.
Menindaklanjuti kesanggupan sukarela Pemerintah Indonesia pada tahun 2009 mengenai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dari kondisi tanpa kebijakan mitigasi (business as usual) di tahun 2020. Secara rutin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengkoordinasikan pelaporan capaian inventarisasi gas rumah kaca melalui pertemuan National Summit. Pada National Summit Ketiga yang diselenggarakan pada Desember 2013 antara lain dilaporkan bahwa melalui berbagai aksi mitigasi yang telah dilakukan pada sektor pertanian telah tercapai penurunan emisi GRK sebesar 12,3 juta ton CO2eq dan pada sektor energi pada kurun waktu 2010 – 2012 telah diturunkan emisi GRK sebesar 6,5 juta ton CO2eq. Dengan memperhitungkan jumlah sampah kertas dan sampah organik yang dikelola, program Bank Sampah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, berkontribusi mengurangi emisi GRK sebesar 12.727 ton CO2 eq/tahun.
Tahap berikutnya dari komitmen terhadap aksi mitigasi adalah pelaksanaannya secara komprehensif dalam kerangka MRV (measurable, reportable, verifiable) atau Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi. Indonesia telah membahas MRV sejak tahun 2011, seiring dengan perkembangan pembahasan di tingkat internasional pasca COP 13 UNFCCC di Bali tahun 2007.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyatakan, “Dengan disusunnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2013 ini, kualitas data dan pengelolaan data meningkat serta mendorong aksi-aksi mitigasi yang lebih luas lagi. Hal penting adalah membangun sistem dan meningkatkan kapasitas, karena pelaksanaan MRV bersifat terus menerus seiring dengan kesepakatan kita di tingkat internasional untuk penyampaian pelaporan secara reguler dan di tingkat nasional untuk membuktikan kesungguhan kita untuk mengurangi dampak perubahan iklim mendukung pembangunan rendah karbon secara berkelanjutan”.
Menteri menyampaikan terima kasih atas keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan MRV seperti kepada Dewan Nasional Perubahan Iklim selaku National Focal Point UNFCCC yang selalu mengawal perundingan di tingkat internasional dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkembang di dalam negeri.
Selain itu, apresiasi kepada Kementerian/Lembaga yang secara internal mengembangkan MRV untuk kegiatan mitigasi sektoral dan memberikan masukan bagi sistem MRV nasional. MRV merupakan pekerjaan besar yang menunjukkan akuntabilitas dan transparansi terhadap proses pencapaian sasaran terhadap komitmen yang telah ditetapkan. Belajar dari pengalaman membangun sistem dan kapasitas inventarisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca sejak tahun 2009 secara bertahap, maka proses verifikasi dari MRV akan dilakukan sejalan dengan kondisi dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, MRV harus dibangun secara bersama-sama dan sinergis.
Di dalam pelaksanaan PermenLH Nomor 15 tahun 2013 ini, kegiatan MRV akan melibatkan Kementerian-Lembaga terkait baik sebagai penanggung jawab aksi mitigasi maupun sebagai bagian dalam proses verifikasi. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan verifikasi terhadap capaian aksi mitigasi perubahan iklim yang harus dilakukan oleh verifikator yang memenuhi standar kompetensi, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai tatacara dan persyaratan memperoleh sertifikat kompetensi.
Dalam melakukan penilaian terhadap hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim, akan diterbitkan Sertifikat dan Tanda Registrasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang penilaiannya dilakukan oleh Komisi MRV Nasional. Komisi ini bertugas untuk menilai hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan Sistem Registrasi Nasional Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.(klh/ay/bhc/sya)
Lampiran: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim - http://www.menlh.go.id/Peraturan/PERMEN/PERMEN_NO_15_THN_2013-1.pdf |