Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Soroti Pembinaan RTRW di Cianjur: Forum Pemerhati Pilkada Jabar Ingatkan ASN untuk Netral
2017-11-04 11:37:00
 

 
CIANJUR, Berita HUKUM - Pilkada Jawa Barat telah memasuki masa deklarasi pengusungan calon gubernur. Walau masa pendaftaran pasangan calon ke KPUD masih dua bulan lagi, beberapa partai politik telah menyampaikan figur yang akan diusungnya pada Pilgub Jabar 2018 nanti.

Pengumuman yang terlalu dini kepada publik ini dipandang menguntungkan dari sisi strategi kampanye, bakal calon jadi punya bonus waktu untuk sosialisasi dan konsolidasi namun di sisi lain juga mengundang kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya konsolidasi dan mobilisasi yang melibatkan birokrasi dan aparat sipil negara serta struktur pemerintahan di akar rumput seperti RT dan RW.

Forum Pemerhati Pilkada Jabar mengungkapkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan birokrasi pemerintahan sampai tingkat desa, RW dan RT dalam pemenangan calon di masa sebelum kampanye sangat mungkin terjadi.

Agus Salim, Koordinator FPP Jabar menyebut viralnya surat bersifat penting, perihal Pembinaan RT/RW yang dikeluarkan Camat Kecamatan Cikalongkulon menjadi contoh rawannya pilkada Jabar melibatkan birokrasi.

Dalam surat yang ditandatangani Camat itu jelas ada perintah kepada para Kepala Desa untuk menghadirkan seluruh ketua RW dan ketua RT dalam acara pembinaan, uniknya yang akan melakukan pembinaan justru adalah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar yang merupakan deklarator dukungan warga Cianjur kepada Ridwan Kamil.

"Kita bisa telusuri jejak digital ayah Bupati Cianjur ini, ia yang menggalang ratusan kiai yang berada di Kabupaten Cianjur dan mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil pada Jumat malam 22 September 2017 di kediamannya, kawasan Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh No. 109, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Jadi wajar jika surat Camat Cikalongkulon itu dicurigai sebagai ajang kampanye untuk salah satu calon," ujarnya, Sabtu (4/11).

Agus Salim juga mempertanyakan sebutan Bupati Sepuh di dalam surat resmi yang ditandatangani camat tersebut. Ia menegaskan, istilah Bupati Sepuh tidak dikenal dalam tata negara.

"Ini preseden buruk yang merusak norma yang berlaku. Warga Cianjur dan bawaslu dan panwaslu Cianjur harus jeli dan mengawasi kemungkinan kampanye dan mobilisasi menggunakan dan memanfaatkan jalur birokrasi," pungkasnya.(rls/bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2