JAKARTA, Berita HUKUM - Media Nasional Sorot Keadilan merasa prihatin atas tertangkapnya Ratna sarumpaet yang notabene adalah salah satu dewan pembina media tersebut. Bersama LBH An Niar Alforo Bogor, akan fokus membela Ratna Sarumpaet yang dinyatakan sebagai tersangka perbuatan Makar, dituduh melanggar pasal 107 dan 110 KUHP. Hal ini di ungkapkan saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).
Zaenal Mapirewa, S.kom. sebagai Pendiri Media Sorot Keadilan mengaku heran dengan tuduhan makar yang ditujukan kepada sejumlah aktivis yang ditahan Polri. Mereka ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember kemarin.
"Saya ingatkan kepada Kapolri untuk tidak gegabah dalam menetapkan tersangka perbuatan makar kepada dewan pembina kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet, ini kami nilai sangat tendensius dan settingan politisasi," ungkap Zaenal.
Diwaktu yang sama Hilman Himawan, SH, MH., salah satu Kuasa Hukum Media Nasional Sorot Keadilan mengatakan, sejumlah tokoh yang ditangkap telah berusia lanjut. Mereka tidak memiliki pasukan atau senjata untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.
"Sangkaan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat berlebihan, karena menurut kami sangat kecil kemungkinannya seorang Ratna Sarumpaet dapat menggerakkan massa sebanyak itu," kata Hilman, kepada awak media yang hadir.
Selanjutnya Hilman mengungkapkan, alasan ketidakmungkinan Ratna Sarumpaet melakukan makar, "Mbak Ratna (Sarumpaet) 59 ujung, mau 60 tahun. Kok ini aki-aki dan nini (kakek dan nenek) dituduh makar," ujar Hilman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.(bh/yun) |