Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil Livina
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
Thursday 27 Dec 2012 13:05:32
 

Andita Pardika (27) saat turun dari mobil di RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ugal-ugalan sopir Livina maut, Andika Pradika (27), bersama rekannya yang merupakan warga Korea Selatan, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh Polisi. Kini Andika Pardita (Hwan Cheol), akibat dari keajadian ini 2 orang korban dinyatakan tewas, sementara kedua pelakau yang babak belur dihakimi massa sempat dibawa di ruang perawatan UGD di RS Fatmawati.

Pihak aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan kecelakaan Nissan Livina yang menabrak warga di jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, yang juga sempat menabrak penambal ban dan akhirnya menerobos warung pecel lele sehingga menyebabkan dua orang tewas. Pengemudi mobil ini, Andika Pradika (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. Andika mengemudikan mobil ini dalam keadaan mabuk alkohol.

Sementara kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hindarsono di Jl Ampera Raya Jakarta Selatan mengatakan, sopir sudah pasti sebagai tersangka yang mengemudi, hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, sedangkan untuk rekannya masih kita dalami perannya.

Kejadian naas ini bermula saat mobil Nissan Grand Livina warna hitam B 1790 KEL, dikendarai dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang, awalnya mobil ini sempat menabrak Fauzy, seorang guru privat beserta adiknya Zaid yang saat itu sedang menambal ban motor Honda Revo B 3126 KAS dan satu Unit Yamaha RS King B 6443 SMZ, sedang parkir di tepi jalan Ampera Raya Jakarta Selatan.

Menurut penuturan saksi Zaid warga Jakarta Timur, "saat kejadian di jalan Ampera Raya saya sedang menambal ban yang kebetulan bocor, tiba-tiba dari arah Kemang meluncur Mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang awalnya menabrak Zaid dan melukai kaki Zaid adik saya sambil menujukanluka di kaki adiknya, selanjutnya menabrak pedagang Pecel Lele disamping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari", ujar fauzy kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 2 orang korban Tewas, satu korban tewas ditempat dan satu orang tewas di Rumah sakit Fatmawati, korban tewas atas nama Maulana warga jalan Kemang Timur XV tewas dalam perjalanan menuju RS Fatmawati. Sedangkan seorang lagi korban tewas Herdianto (36) warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang dan 5 orang lain mengalami luka-luka pada bagian kepala menurut petugas kamar jenazah RS Fatmawati Said kepada BeritaHUKUM.com. Sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatanmengalami luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2