Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Sopir Bus Maut di Simalungun Ditangkap
Saturday 02 Mar 2013 09:35:35
 

Pelaku saat di Polresta Simalungun.(Foto: Ist)
 
SIMALUNGUN, Berita HUKUM - Telen Simangunsong (48), warga Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, ditangkap Polresta Simalungun karena menjadi sopir bus yang menewaskan tujuh orang penumpangnya, Jumat (1/3). Dia ditangkap saat dalam perjalanan dari sebuah klinik di Kecamatan Siantar Selatan, menuju Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Jalan Lintas Siantar-Tanah Jawa, Nagori Andarasi.

Dalam keterangannya di Aspol Polres Simalungun, diketahui, Telen bertolak dari lapangan H Adam Malik Pematangsiantar mengikuti puluhan bus lainnya yang telah berangkat membawa rombongan yang sama. Saat itu, Humisar Marpaung, yang sempat disebut sebagai sopir bus, ternyata hanya sopir tembak dan duduk di bangku belakang.

"Dari Siantar, bus tidak ada masalah. Tiba di jalan menurun, sebelum jembatan di Desa Pondok Buluh, laju bus tak bisa kukendalikan karena rem blong," tutur Telen, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (1/3).

Telen mengaku berhasil keluar dari badan bus yang telah terlempar ke jurang. Setelah hampir dua jam menyusuri anak sungai, dia mencapai jalan raya dan bertemu dengan temannya di jalan lintas Siantar-Parapat. Menurut Telen, dia sempat dirawat di salah satu klinik di Pematangsiantar selama satu malam, sebelum ditahan polisi.

Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan turut berdukacita atas kejadian maut yang menimpa para pelajar. "Saat ini, kami tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan bus Koperasi Diori yang mengalami kecelakaan. Kami juga sudah mengamankan Telen sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan, sebuah bus berpenumpang 32 orang pelajar SMU di Pematangsiantar jatuh ke jurang di Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (28/2) lalu. Tujuh orang tewas dan belasan penumpang lainnya menderita luka-luka.

Enam dari tujuh korban tewas adalah anggota paskibra. Empat di antaranya berasal dari SMA Negeri 4 Pematang Siantar, yaitu Kristiani Anggraini, Anita Rosa, Zumaidah, dan Nadila. Sementara dua anggota paskibra lain berasal dari SMA Negeri 1 Pematang Siantar, yaitu Masnaria Panggabean dan Okri.

Para korban dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih sebelum kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke rumah duka. Sementara belasan korban luka lainnya dibawa ke beberapa rumah sakit swasta di Pematang Siantar dan Simalungun.

Rencana berkemah

Rencananya, rombongan paskibra ini akan berkemah di wilayah hutan konservasi milik Kementerian Kehutanan di Kecamatan Dolok Panribuan. Naas, di lokasi kejadian, bus lepas kendali dan terjun ke dalam jurang berkedalaman 10 meter.

Ayu, pelajar MAN Pematang Siantar yang ikut dalam rombongan paskibra tetapi menumpang bus lain, menuturkan, rombongan sedang menuju daerah perkemahan di Pondok Buluh. "Entah apa sebabnya, bus yang ditumpangi teman-teman jatuh ke jurang," katanya.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2