JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) mengklaim kebijakan tarif integrasi yang diberlakukan pada Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan memudahkan pengguna jalan cuma ada rencana kenaikan dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, dalam konfrensi pers tentang sosialisasi integrasi Tol JORR yang dilaksanakan di media center Kementerian PUPR pada, Kamis (21/6).
"Dengan sistem integrasi 61 persen pengguna jalan yang membayar lebih murah, 38 persen mahal, 1 persen tak terpengaruh," katanya.
Menurut Arie, pengguna tol yang akan diuntungkan pada kebijakan ini adalah truk yang membawa angkutan logistik.
Penerapan integrasi tarif tersebut, lanjut Arie, untuk truk-truk yang biasanya membayar pada seksi W3 kemudian masuk di akses Tanjung Priok, cukup membayar satu kali. "Integrasi ini sudah ditunggu oleh truk-truk golongan III, IV dan V," ujar Arie.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penerapan tarif dengan sistem integrasi ini akan menguntungkan pengguna tol jarak jauh. "Pengguna cukup 'ngetep' sekali tapi untuk membayar jarak tempuh sekalipun," ucap Herry.
Seperti diketahui, penerapan integrasi sistem transaksi ini sebelumnya sempat ditunda dari rencana awal yang mulai dilaksanakan pada 13 Juni lalu, karena masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.
Sementara, setelah menunda dilaksanakan tanggal 13 Juni 2018 dan memundurkannya ke tanggal 20 Juni, pemerintah kembali menunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pengguna jalan akan membayar sekali saja lewat tarif sebesar Rp 15.000 saat masuk tanpa memperhitungkan berapa jarak yang sudah dilewatinya. (bh/mos) |