Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan TOL
Soal Tarif Integrasi Tol JORR Rp 15.000, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
2018-06-21 21:16:16
 

Tampak saat Konfrensi pers Sosialisasi Integrasi Tol JORR di Kementerian PUPR.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) mengklaim kebijakan tarif integrasi yang diberlakukan pada Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan memudahkan pengguna jalan cuma ada rencana kenaikan dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, dalam konfrensi pers tentang sosialisasi integrasi Tol JORR yang dilaksanakan di media center Kementerian PUPR pada, Kamis (21/6).

"Dengan sistem integrasi 61 persen pengguna jalan yang membayar lebih murah, 38 persen mahal, 1 persen tak terpengaruh," katanya.

Menurut Arie, pengguna tol yang akan diuntungkan pada kebijakan ini adalah truk yang membawa angkutan logistik.

Penerapan integrasi tarif tersebut, lanjut Arie, untuk truk-truk yang biasanya membayar pada seksi W3 kemudian masuk di akses Tanjung Priok, cukup membayar satu kali. "Integrasi ini sudah ditunggu oleh truk-truk golongan III, IV dan V," ujar Arie.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penerapan tarif dengan sistem integrasi ini akan menguntungkan pengguna tol jarak jauh. "Pengguna cukup 'ngetep' sekali tapi untuk membayar jarak tempuh sekalipun," ucap Herry.

Seperti diketahui, penerapan integrasi sistem transaksi ini sebelumnya sempat ditunda dari rencana awal yang mulai dilaksanakan pada 13 Juni lalu, karena masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.

Sementara, setelah menunda dilaksanakan tanggal 13 Juni 2018 dan memundurkannya ke tanggal 20 Juni, pemerintah kembali menunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pengguna jalan akan membayar sekali saja lewat tarif sebesar Rp 15.000 saat masuk tanpa memperhitungkan berapa jarak yang sudah dilewatinya. (bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2