Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Soal Sprindik, Wartawan TV Swasta Diperiksa
Wednesday 06 Mar 2013 18:47:53
 

Abdullah Hehamahua (kiri), anggota tim komite etik
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu wartawan Televisi swasta diperiksa Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Selain wartawan dari stasiun TV, tim Komite Etik juga memeriksa Saksi dari internal KPK, Rabu (6/2).

Abdullah Hehamahua, salah satu anggota komite etik menerangkan bahwa ada dua saksi yang sedang diperiksa pihaknya hari ini. "Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujar Abdullah Hehamahua.

Selain wartawan, Komite Etik juga mengaku memeriksa Saksi dari internal KPK. Namun, untuk identitas pegawai KPK ini, Abdullah enggan membeberkan. Abdullah hanya menegaskan, seorang saksi internal pangkatnya adalah pegawai. "Pegawai KPK," jawab Abdullah yang enggan membeberkan indentitas Saksi internal KPK itu.

Anis Baswedan, Ketua Tim Komite Etik membenarkan bahwa wartawan yang diperiksa itu adalah Dwi Anggia. "Sedang memeriksa saksi. Dwi Anggia dari TV-One," ujar Anis. Itu artinya, dada satu wartawan dan satu saksi internal yang dimintai keterangan soal bocornya sprindik Anas.

Seperti diberitakan, draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri siapa pembocor darft sprindik itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2