JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu wartawan Televisi swasta diperiksa Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Selain wartawan dari stasiun TV, tim Komite Etik juga memeriksa Saksi dari internal KPK, Rabu (6/2).
Abdullah Hehamahua, salah satu anggota komite etik menerangkan bahwa ada dua saksi yang sedang diperiksa pihaknya hari ini. "Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujar Abdullah Hehamahua.
Selain wartawan, Komite Etik juga mengaku memeriksa Saksi dari internal KPK. Namun, untuk identitas pegawai KPK ini, Abdullah enggan membeberkan. Abdullah hanya menegaskan, seorang saksi internal pangkatnya adalah pegawai. "Pegawai KPK," jawab Abdullah yang enggan membeberkan indentitas Saksi internal KPK itu.
Anis Baswedan, Ketua Tim Komite Etik membenarkan bahwa wartawan yang diperiksa itu adalah Dwi Anggia. "Sedang memeriksa saksi. Dwi Anggia dari TV-One," ujar Anis. Itu artinya, dada satu wartawan dan satu saksi internal yang dimintai keterangan soal bocornya sprindik Anas.
Seperti diberitakan, draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri siapa pembocor darft sprindik itu.(bhc/din) |