Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Soal Pemindahan FSRU Belawan, Dahlan Iskan Dituding Berbohong
Sunday 01 Dec 2013 22:01:10
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dianggap membohongi publik melalui revisi Inpres No. 14 Tahun 2011, Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 untuk memindahkan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Belawan ke Lampung. Dalam revisi itu, Dahlan berdalih akan pemindahan FSRU di Belawan ke Lampung untuk kebaikan negara. Alasan Dahlan disampaikan di berbagai media massa pada 27 Maret 2012.

Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ini, beralasan pada tahun 2014 mendatang, Aceh dan Sumatera Utara bakal kelebihan pasokan gas saat Pertamina selesai melakukan revitalisasi Arun.

Nyatanya dalam beberapa bulan terakhir hingga akhir 2013, Sumatera Utara dilanda krisis listrik. Pembohongan publik yang dilakukan Dahlan disampaikan Asosiasi Pengusaha Pengguna Minyak dan Gas (Apimigas) Sumut, Johan Brien kepada Wartawan di Jakarta (29/11).

“Apa yang ia lakukan dengan revisi itu adalah pembohongan kepada publik. Nyatanya industri di Aceh dan Medan minim listrik akibat minimnya pasokan gas. Ini tidak fair,” papar Johan.

Menurutnya, akibat revisi yang dilakukan berdampak pada menjamurnya trader minyak di Sumatera Utara selain melemahnya kegiatan industri di Sumut. Lanjut Johan, bila tidak dilakukan relokasi, masalah krisis gas di Sumatera Utara sudah bisa terselesaikan, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Pasalnya, kapasitas FSRU-nya mencapai 200 mmscfd.

Adapun pasokan gas dari Sumur Benggala tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan energi di Sumut. Sumur Benggala hanya dapat menyediakan 2 mmscfd (mili million standard cubic feet per day). Sementara industri di Sumut membutuhkan pasokan gas sebesar 22 mmscfd. Sedangkan PLN Belawan memerlukan pasokan gas sebesar 60 mmscfd.. Adapun harga gas dari Sumur Benggala sebesar US$8 per mmbtu (million metric british thermal units).

“Kalau dibandingkan dengan Malaysia, harga gas Benggala jauh lebih mahal. Di Malaysia bisa lebih murah 50% (4-5%) karena disubsidi oleh pemerintah,” katanya. Lanjut Johan. bila tidak dilakukan relokasi, masalah krisis gas di Sumatera Utara sudah bisa terselesaikan, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Pasalnya, kapasitas FSRU Belawan mencapai 200 mmscfd.

Selain telah mengakibatkan krisis gas, alasan lain Dahlan bahwa relokasi FSRU ke Lampung membuat harga gasnya lebih murah juga patut dipertanyakan. Ketika itu, Dahlan mengatakan gas untuk Sumut akan diambil dari LNG terminal di Arun. Seperti diketahui investasi untuk FSRU Belawan mencapai US$100 juta. Sedangkan investasi LNG terminal Arun sebesar US$570 juta.

“Dalam pemberian harga gas nanti, mana yang lebih murah. Investasi US$100 juta atau US$570 juta. Logikanya dimana jika investasi lebih mahal kelak harga gasnya bisa lebih murah. Menteri Dahlan melakukan pembohongan publik,” ketus Johan. Selain itu, pengembangan LNG terminal Arun bukan solusi tepat untuk mengatasi krisis yang ada sekarang. Sejatinya, pemerintah membangun tiap FSRU di setiap propinsi, sehingga bisa turut mendorong percepatan pembangunan nasional alias MP3EI.
Anggota DPD asal Sumatera Utara Parlindungan Purba meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BUMN, serius menanggapi masalah krisis gas di Sumatera Utara. “Pemerintah pusat harus tegas, jangan terus berjanji,” ujar Parlindungan.

Lebih lanjut Parlindungan juga meminta kepada pemerintah pusat untuk menjelaskan menggenai blue print penggembangan gas di Sumatra Utara. Menurutnnya sampai saat ini belum memiliki blue print tersebut. Saat ini pemerintah pusat hanya memiliki blue print penggembangan listrik di Sumatra Utara saja.(bhc/dbs/mat)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2