BANDAR LAMPUNG (BeritaHUKUM.com) – Walikota Bandar Lampung, Herman HN geram, atas hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahwa Kota Bandar Lampung adalah Kota metropolitan terkotor di Indonesia.
Herman mengaku, dirinya berani bersaing dengan para pemenang Adipura mengenai kebersihan kota. "Saya tidak terima Kota Bandar Lampung di nilai sebagai kota terkotor di Indonesia, saya berani bersaing soal kebersihan kota Bandar Lampung dengan para pemenang Adipura itu,” ujar seperti yang dilansir di bandarlampungkota.go.id, Jumat (8/6).
Lebih lanjut Herman mengklaim, dirinya telah bekerja keras untuk membenahi kebersihan Kota Bandar Lampung. “ Memang Adipura bukanlah tujuan utama, lima tahun tidak dapat Adipura tidak apa-apa tapi jangan dinilai Bandar Lampung sebagai kota terkotor", tandasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar penilaian dapat dilakukan secara transparan dan objektif dan terlepas dari konflik-konflik kepentingan.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Yunus Dwiatmojo, mengapresiasi kondisi kebersihan di Kota Bandar Lampung. Bahkan dirinya mengaku bahwa penilaian tim Adipura perlu dikoreksi.
" Pagi ini saya tiba di Bandar Lampung dan kemudian berkeliling kota untuk makan siang. Pak walikota, saya tidak melihat ada yang kotor, menurut saya Kota Bandar Lampung ini sangat bersih. Penilaian itu perlu dikoreksi," ungkapnya. (bhc/bim)
|