Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
Soal Hambalang, Seskab Minta Andi dan Agus Cooling Down
Thursday 01 Nov 2012 21:54:36
 

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengharapkan agar kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bisa diselesaikan sebelum tahun 2014. Menurut Seskab, semakin cepat masalah ini selesai semakin baik buat Pemerintah.

“Kami ingin cepat selesai, dan bahkan sebelum 2014 harus cepat selesai," kata Dipo Alam dalam jumpa pers di Kantor Sekertariat Kabinet, di Jakarta, Kamis (1/11).

Menurut Seskab, siapapun nanti yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor itu, dia harus bertanggung jawab, terutama bila bisa dibuktikan tanggung jawab itu menyalahi dan berkaitan dengan sanksi pidana.

Mengenai disebut-sebutnya nama Menpora Andi Malarangeng dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Seskab mengaku belum melihat ada penyimpangan dalam laporan BPK soal audit pembangunan kompleks olahraga Hambalang yang telah dilaporkan ke DPR.

"Saya baru baca di media massa katanya ada 11 indikasi penyimpangan. Saya masih belum melihat karena saya bukan penegak hukum dan bukan DPR, dan saya masih belum melihat yang jelas-jelas disebut sebagai penyimpangan," ujar Dipo.

Seskab mengaku belum membaca detail laporan BPK tersebut karena belum menerima secara resmi laporan BPK mengenai masalah itu. Namun demikian, Seskab menilai, harus ada pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang yang tengah berproses secara politik di DPR, jika ditemukan indikasi pidana.

"Siapa pun yang harus bertanggungjawab. Dia harus bertanggungjawab, bila bisa dibuktikan itu menyalahi atau berkaitan dengan sanksi pidana," kata Dipo.

Sebagaimana diketahui, BPK telah menyerahkan hasil audit investigasi proyek Hambalang ke DPR. BPK menyebutkan adanya prosedur administrasi yang yang disalahi oleh pengguna APBN yakni Menteri BUMN dan pemberi setuju penggunaan APBN yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Namun Seskab Dipo Alam enggan mengomentari soal kedua menteri yang dituduh lalai itu dengan alasan belum menerima salinan audit BPK. Seskab juga meminta kedua menteri yang disebut namanya, untuk cooling down dulu.

Soal Dahlan

Terkait masalah yang dihadapi Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam percaya jika apa yang dilakukannya akhir-akhir ini bukan merupakan pengalihan isu. “Meneg BUMN itu mitra Komisi VI, meskipun dulu sebagai Dirut PLN mitranya Komisi VII. Kalau Komisi VII meminta keterangan, mungkin bisa dititipkan pertanyaan melalui Komisi VI DPR karena dia statusnya sekarang Menteri BUMN,” papar Dipo.

Seskab menegaskan, bahwa Pemerintah tentu memberikan support penuh kepada Menteri BUMN. Tapi dia mengingatkan, bahwa Menteri BUMN bukanlah penegak hukum yang bisa membuka nama-nama anggota DPR yang diduga “memalak” sejumlah BUMN. “Tapi Pak Dahlan sudah bilang, kalau DPR meminta untuk menyebut nama-nama anggota DPR penerima ‘jatah’ dia akan hadir, kalaupun dia dikomplain akan dijawab bahwa itu karena permintaan DPR,” sebut Seskab.

Seskab menilai, paling tepat memang Menteri BUMN dipanggil oleh siapa yang tepat, misalnya Komisi VI sebagai mitranya, lalu mendapat titipan dari Badan Kehormatan DPR atau dari Komisi VII. Silahkan, “Kalau saya mensupport, memang ini harus dikurangi dan diberantas. Dari Presiden, dengan sendirinya. Pertemuan kemarin sudah menegaskan itu,” papar Dipo.(skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2