JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Nunun Nurbaeti. Boleh dikatakan agak tersendat. Pasalnya, terdakwa Nunun mengaku tidak mengetahui asal usul cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasusnya.
Hal itu dikatakan, saat dirinya diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). “Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Nunun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko apakah tahu atau tidak sumber cek perjalanan tersebut.
Nunun pun menambahkan, dirinya termasuk orang yang ceroboh dalam menangani rekening di Bank. “untuk itulah saya menyerahkan tugas tersebut ke seketaris pribadi saya,” tambahnya.
Sudjatmiko pun bertanya kembali, “lalu Arie Malangjudo dapat darimana ceknya?” Lagi-lagi, Nunun menjawab tidak tahu. “ Saya lupa bagaimana uang pencairan sebagian cek perjalanan ada yang mengalir ke rekening saya. Karena baik cek-nya, uangnya, saya percayakan kepada sekretaris saya, saya tidak pernah tahu sumber cek tersebut," ungkap istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun ini.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjodjanto pagi tadi mengungkapkan, bahwa ini merupakan kesempatan Nunun untuk membongkar siapa dalang yang berada di balik perkaranya. "Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan,"ujarnya.
Dan jika Nunun tidak mengungkap siapakah dalang di belakangnya, Bambang menilai, Nunun akan berada dalam posisi yang rumit.(bhc/biz)
|