Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Soal Cek Pelawat, Nunun Pada Posisi Rumit
Monday 16 Apr 2012 17:09:19
 

Nunun Nurbaeti saat menunggu persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Nunun Nurbaeti. Boleh dikatakan agak tersendat. Pasalnya, terdakwa Nunun mengaku tidak mengetahui asal usul cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasusnya.

Hal itu dikatakan, saat dirinya diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). “Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Nunun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko apakah tahu atau tidak sumber cek perjalanan tersebut.

Nunun pun menambahkan, dirinya termasuk orang yang ceroboh dalam menangani rekening di Bank. “untuk itulah saya menyerahkan tugas tersebut ke seketaris pribadi saya,” tambahnya.
Sudjatmiko pun bertanya kembali, “lalu Arie Malangjudo dapat darimana ceknya?” Lagi-lagi, Nunun menjawab tidak tahu. “ Saya lupa bagaimana uang pencairan sebagian cek perjalanan ada yang mengalir ke rekening saya. Karena baik cek-nya, uangnya, saya percayakan kepada sekretaris saya, saya tidak pernah tahu sumber cek tersebut," ungkap istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun ini.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjodjanto pagi tadi mengungkapkan, bahwa ini merupakan kesempatan Nunun untuk membongkar siapa dalang yang berada di balik perkaranya. "Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan,"ujarnya.

Dan jika Nunun tidak mengungkap siapakah dalang di belakangnya, Bambang menilai, Nunun akan berada dalam posisi yang rumit.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2