Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kabut Asap
Soal Bencana Asap, PM Singapura Terima Permintaan Maaf Presiden SBY
Wednesday 26 Jun 2013 09:15:42
 

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.(Foto: Ist)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Permintaan maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait bencana asap yang menggangu kehidupan negara tetangga, Singapura dan Malaysia, disambut baik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip koran The Straits Times, Singapura, edisi Selasa (25/6), PM Lee menilai permintaan maaf Presiden SBY sebagai "gracious". “Singapura ‘sepenuh hati’ menerima permintaan maaf Presiden SBY atas bencana asap, dan menyambut baik upaya Indonesia dalam menanggulangi masalah ini,” kata Lee sebaimana dikutip media itu.

PM Lee berharap adanya tindakan cepat dan berkelanjutan terhadap kebakaran hutan di Indonesia yang mengakibatkan bencana asap di negaranya. "Singapura siap untuk bekerja sama dengan Indonesia, Malaysia untuk mengakhiri kabut yang melanda wilayah kami. Kita perlu mencari solusi permanen untuk mencegah masalah ini berulang setiap tahunnya," kata Lee.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengemukakan, bencana asap yang menimpa Singapura dan Malaysia bersumber dari kebakaran hutan di wilayah Riau itu, dipengaruhi oleh faktor alam tapi ada juga faktor manusia.

“Kebetulan, sekali lagi, arah angin dari Sumatera melintasi Malaysia dan Singapura menuju Filipina, ini juga faktor yang membuat aliran asap menjadi tebal," kata Presiden SBY.

Usai memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan lembaga negara nondepartemen di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/6), Presiden SBY meminta maaf dan pengertian Singapura dan Malaysia atas kabut asap yang melanda kedua negara tersebut.

"Selaku Presiden RI, saya meminta maaf dan pengertian saudara-saudara kami di Singapura dan Malaysia. Tentu tidak ada niat Indonesia atas apa yang terjadi ini. Dan kami bertanggung jawab untuk mengatasinya," kata Presiden SBY.

Terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran hutan di Riau, Presiden SBY telah memimpin langsung Apel Satgas Penanggulangan Bencana Asap yang diikuti 2.300 personel TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Skuadron 17, Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (25/6) siang.(wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2