Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
2023-04-07 04:10:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuai kritik.

Salah satu kritik disampaikan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun Twitternya, Kamis (6/4).

Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop bewarna merah yang dibagikan ke jamaah 4 masjid dan 1 mushola.

Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.

"Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop," kata Said Didu.

"Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa," demikian Said Didu menutup.

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep.

Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 mushola dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep, Jawa Timur.

Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.

Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

"Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).(AHMADKIFLANWAKIK/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2