Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Edward Snowden
Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
Thursday 25 Sep 2014 07:15:47
 

Snowden (kanan) tinggal di Rusia sejak menjadi buronan AS karena membocorkan pengintaian NSA. Almarhum Munir (kiri) meraih Right Livelihood Award pada tahun 2000.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Buronan pembocor dokumen inteljen AS, terpilih sebagai salah satu pemenang Right Livelihood Award 2014 yang banyak disebut sebagai Nobel alternatif. Ia terpilih bersama Alan Rusbridger, redaktur harian Inggris The Guardian, yang menulis laporan bersambung tentang pengintaian pemerintah AS, berdasarkan dokumen yang dibocorkan Snowden.

Hadiah lain -dalam bentuk uang tunai- diberikan kepada tiga pegiat dari Pakistan, Sri Lanka, dan AS.

Orang Indonesia yang pernah mendapat Right Livelihood Award adalah mendiang Munir, pada tahun 2000. Aktivis HAM itu dibunuh di pesawat Garuda dengan racun arsenik, 10 tahun lalu.

Edward Snowden tinggal di Rusia sejak meloloskan diri dari Amerika tahun lalu.

Keberanian dan keahlian

Panitia menyebut hadiah diberikan kepada Snowden untuk "keberanian dan keahliannya dalam membongkar pengintaian negara yang tak terbayangkan, yang melanggar proses dasar demokrasi dan hak-hak konstitusional".

Sementara redaktur Guardian, Rusbridger diberi penghargaan dengan dasar "membangun media yang didedikasikan pada jurnalisme penuh tanggung jawab kepada kepentingan umum, ... membongkar praktek buruk yang dilakukan perusahaan maupun pemerintahan."

Tiga orang yang mendapat hadiah uang 1,5 juta kronor atau senilai Rp2 miliar adalah aktivis HAM Pakistan Asma Jahangir, aktivis Asian Human Rights Commission kelahiran Sri Lanka, Basil Fernando, dan pejuang lingkungan AS, Bill McKibben.

Tak mendapat izin

Keputusan diagendakan untuk diumumkan hari Kamis namun tak bisa dilakukan di Kementrian Luar Negeri Swedia di Stockholm seperti biasanya karena kali ini tak mendapat izin.

Dan daftar pemenang sudah bocor sehari sebelumnya kepada televisi umum Swedia, SVT.
Selama 18 tahun penyelenggaraannya, pemenang selalu diumumkan di ruang pers Kementerian Luar Negeri Swedia di Stockholm.

Tapi ketika menteri luar negeri Carl Bildt mendapat informasi bahwa salah satu pemenangnya adalah Edward Snowden, tulis televisi SVT di situs internetnya, "ia menolak memberikan izin penyelenggaraan acara di gedung departemen luar negeri, lain dari kesepakatan sebelumnya."

Dihubungi oleh kantor berita AP, kementerian luar negeri Swedia -melalui juru bicara Erik Zsiga- belum memberikan komentar.

Menlu Carl Bildt sendiri sedang berada di New York, menghadiri sidang Majelis Umum PBB.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2