Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Slank
Slank Tidak Boleh Manggung di Tangerang
Friday 02 Nov 2012 22:18:16
 

Personel Group Slank (Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Kota Tangerang tidak mengeluarkan izin pentas pada grup musik Slank di Lapangan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (3/11/2012) malam. Alasannya, khawatir terjadi keributan massa.

"Pada Sabtu malam atau malam Minggu, memang akan ada pertunjukan musik di Lapangan Serpong. Ada beberapa grup musik yang akan tampil. Yang lain bisa tampil, khusus untuk Slank tidak diizinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (2/11/2012) siang.

Menurut Rikwanto, Slank tidak diberi izin tampil, sebab dari berbagai penampilannya di sana, memicu timbul keributan pada saat pentas berlangsung atau sesudahnya. Sebab, setiap Slank tampil, pengemarnya datang dari berbagai penjuru, bukan cuma dari Tangerang.

"Pengemarnya datang dari mana-mana Bekasi, Bogor, sehingga massanya sering gesekan," katanya.(kmp/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Slank
 
  Grup Band Slank Launching Album Salam 3 Jari
  Konser perayaan 30 tahun Slank, Kaka: Kemarin Seharian Latihan
  Panggung Jazz Tak Lagi Milik Orang Kota
  Slank Jadi Duta Gerakan Jakartaku Bersih
  Slank Diajak Jokowi Kampanyekan Kebersihan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2