JAKARTA, Berita HUKUM - Kerugian negara akibat dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) Cengkareng disebut-sebut lebih dahsyat dari kasus korupsi RS Sumber Waras.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Jakarta, Senin (27/6).
"Potensi kerugian kasus pembelian lahan untuk Rusunawa Cengkareng Barat, Jakarta Barat lebih besar dan lebih dahsyat dari pada kasus pembelian lahan di RS Sumber Waras," kata Djarot.
Karena itu, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proses pembelian lahan di kawasan Cengkareng Barat tersebut.
"Kami minta BPK, untuk melakukan investigasi karena diduga kuat ada permainan disitu. Potensi kerugiannya lebih besar dibandimgkan dengan pembelian lahan di RS Sumber Waras," bebernya.
Bila potensi kerugian pembelian lahan di RS Sumber Waras sebesar Rp191 miliar, maka potensi kerugian pembelian lahan di Cengkareng Barat bisa mencapai Rp648 miliar.
Pasalnya yang dibeli Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI adalah tanah milik Pemprov DKI dibawah kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI.
Diharapkan, hasil audit investigasi BPK dapat rampung dalam 50 hari kedepan. Jika hasilnya terbukti ada permainan dari pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI dan pihak lain, maka Pemprov DKI tak akan segan-segan memberi sanksi sesuai dengan peratura hukum yang ada.
"Kalau sudah menyangkut hukum pidana, maka akan kami pidanakan. Pokoknya kami tuntut pihak yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat ini," ujarnya.
Sebab, dia sudah berulang kali mengingatkan SKPD beserta jajarannya, jangan membeli tanah melalui perantara atau calo.
"Kami sudah bilang berkali-kali, pembelian tanah langsung kepada pemiliknya, jangan lewat calo. Akhirnya kita kecolongan deh, Pejabat Pembuat Komitmennya kecolongan karena nggak hati-hati," ungkapnya.
Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta.(icl/teropongsenayan/bh/sya) |