Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
Situs LivingSocial Dibobol Hacker, 50 Juta Akun Terusik
Saturday 27 Apr 2013 14:47:34
 

Bentuk situs livingsocial.com.(Foto: livingsocial.com)
 
AS, Berita HUKUM - Situs yang paling disering kunjungi para pemburu diskon, LivingSocial, mengaku telah disusupi hacker. Sedikitnya ada 50 juta data anggota yang berhasil diintip oleh peretas tersebut.

LivingSocial memang merupakan salah satu situs pemburu diskon yang cukup populer dengan total anggota mencapai lebih dari 70 juta di seluruh dunia. Di Indonesia, situs ini mencoba berekspansi dengan mencaplok layanan lokal bernama Deal Keren pada pertengahan 2011 lalu, yang kini namanya menjadi LivingSocial Indonesia.

Pagi ini situs LivingSocial.com mengeluarkan pengumuman yang mengejutkan, mereka mengakui telah menjadi korban serangan cyber dan meminta para anggota situs tersebut untuk segera mengganti password.

Menurut situs Forbes hacker yang masuk ke dalam sistem LivingSocial memang tidak mendapatkan data finansial anggota mereka, namun, seperti dikutip detik.com, si peretas sudah mengantongi nama, alamat email, dan data kelahiran. Tentunya data ini sudah cukup untuk melakukan aksi penipuan lainnya.

Tidak diketahui data anggota dari negera mana yang berhasil dibobol peretas. Namun ketika dikunjungi pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (27/4) sekitar pukul 10:00 WIB, situs LivingSocial Indonesia tidak memberikan notifikasi serupa dengan situs induknya yang berada di Washington DC, Amerika Serikat.(eno/eno/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hacker
 
  Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
  Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
  2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
  Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
  Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2