Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Situs Islam yang Diblokir Kembali Dibuka dengan Pengawasan
Saturday 11 Apr 2015 14:02:59
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 12 situs Islam yang diblokir akhir bulan lalu dan menyebabkan timbulnya kritikan tajam di media sosial telah dibuka kembali, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ismail Cawidu, humas Kominfo mengatakan situs yang dibuka berjumlah 12 dari 19 situs yang diajukan dan dianggap radikal (oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT).

Pemblokiran 19 situs media Islam ini menimbulkan kritikan keras dari para pengguna media sosial melalui tagar #KembalikanMediaIslam. "Ada keinginan untuk berkomunikasi (dari pemilik situs) dan dalam pertemuan dengan panel dengan 17 orang untuk bidang SARA, ada 12 situs yang dibuka per Jumat siang (10/04)," kata Ismail kepada BBC Indonesia.

Situs Islam yang dibuka termasuk kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com dan voa-islam.com. Salah seorang pemilik situs yang sempat diblokir oleh ISP (Internet Service Providers) Indonesia itu, Kiblat.net, Agus AN, mengatakan mereka masih tidak mengerti alasan di balik pemblokiran itu.

Bela situs yang mengkritik Islam

"Visi media ini tentang keislaman dan dakwah Islam. Kami tidak terima (dibilang radikal), radikal definisi BNPT tak jelas, radikalnya apa, padanannya apa, ekstrim mana nih. Tidak jelas," kata Agus kepada BBC Indonesia.

"Konten kami memberitakan apa saja yang terjadi pada umat Islam di nusantara dan Timur Tengah, seperti media-media lain, tidak ada bedanya," tambahnya.

Kendati dibuka, Ismail mengatakan panel yang terdiri dari para akademisi, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat akan ikut melakukan pengawasan. "Yang melakukan pengawasan adalah masyarakat dan para anggota panel," kata Ismail.

Organisasi pergerakan anak muda Pamflet mengatakan sehubungan dengan pemblokiran situs-situs ini, yang utama adalah semua pihak terbuka untuk kritik. "Kalau kamu membela hak situs Islam untuk hidup dan berekspresi atas nama kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, maka konsekuensinya adalah kamu pun harus membela hak situs yang mengkritik Islam untuk hidup. Adil kan?," kata Raka Ibrahim dari Pamflet.

Sementara, dari 19 situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 12 telah dinormalisasi. Namun, situs-situs tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah.

Menyikapi pengawasan itu, Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com Mahladi mengatakan, seharusnya yang diawasi semua situs-situs internet baik Islam maupun bukan. “Bukan cuma situs-situs Islam, tapi semua situs,” ujarnya saat disambangi wartawan sebuah televisi swasta di kantornya, Jalan Cipinang Cempedak 1/14, Polonia, Jakarta Timur, Jumat (10/4) pagi.

Sebenarnya, menurut Mahladi, pengawasan terhadap konten-konten semua situs internet memang merupakan tugas pemerintah selama ini. Maka, tak aneh jika pemerintah akan mengawasi situs-situs Islam tersebut.

“Itu sudah tugas mereka (pemerintah, red) mengawasi. Jadi jangan dilebih-lebihkan, pengawasan itu memang sudah tugas mereka,” tegasnya.

Mengenai normalisasi 12 situs Islam termasuk hidayatullah.com, Mahladi menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala. “Kami tentu bersyukur. Tapi ada hal yang tersisa. (Situs) kami dinormalisasi tapi kami tidak direhabilitasi,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, nama baik hidayatullah.com terlanjur tercemar dan dianggap berbahaya akibat pemblokiran itu. Ia pun mempertanyakan perihal tidak adanya pemulihan nama baik situs-situs Islam.

Dalam pertemuan di gedung Kemenkominfo, Selasa (7/4) lalu, Mahladi mendesak pemerintah termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta maaf atas pemblokiran 19 situs Islam.

Seperti diketahui, pemblokiran tersebut atas permintaan BNPT kepada Kemenkominfo di penghujung Maret lalu.(BBC/hidayatullah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2