Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Imigrasi
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
2020-06-23 07:57:10
 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan Hinca saat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia belum maksimal. Penilaian ini berdasar pada terungkapnya persembunyian Buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, yang ditangkap pada Senin (15/6) lalu di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan menegaskan agar Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing terlebih lagi bagi penjahat internasional. "Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyanyangkan peran Dirjen Imigrasi yang terkesan lambat. "Keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima itu pun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini," ungkap Hinca.

Medlin merupakan buron FBI, berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Terlebih lagi pria asal Amerika Serikat ini juga memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath juga berkomentar soal permasalahan tersebut. Dia mempertanyakan kepada Kemenkumham, soal lolosnya buron tersebut, padahal sudah lama bersembunyi di Indonesia. "Persoalan boron FBI yang lolos ke Indonesia, buron FBI ini melakukan penipuan Rp 10 triliun, ternyata bisa lolos ke Indonesia. Sering ada pelaku kejahatan dari luar melihat indonesia menjadi tempat persembuyian," paparnya.

Masih soal dengan penngawasan orang asing, Rano menambahkan, saat ini masih sering sekali tenaga kerja asing masuk Indonesia tanpa melalu prosedur yang tepat. Masalah ini kembali lagi ke Dirjen Imigrasi, terlebih lagi orang asing tersebut dinyatakan positif Covid-19. Jadi masih banyak persoalan yang seolah-olah, kalau masuk ke Indonesia lebih mudah. "Tenaga kerja asing di dapil saya, kebetulan ada dua tenaga kerja asing yang dinyatakan positif Corona," ungkapnya.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2