Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus korupsi Bupati Kuansing
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
2026-07-03 11:15:16
 

KPK Dalami Peran Kemenhut Terkait Kasus Suap HPT, Ini Respons Menhut Raja Juli.(Foto: BPMI Setpres)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terseret dalam kasus korupsi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Raja Juli Antoni diduga terlibat dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menelusuri keterlibatan Raja Juli.

Sebab, KPK menegaskan bahwa kewenangan penuh atas persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kuansing hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang sebagai langkah awal.

Penyidik kini menyoroti pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, pihak bupati mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

KPK menduga momen pertemuan tersebut menjadi titik awal terjadinya kesepakatan tersembunyi yang mengarah pada praktik rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah ini menyoroti keterlibatan pihak kementerian karena otoritas dan kewenangan penuh terkait persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan pada tingkat pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kuansing sejatinya hanya memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang daerah.

Penyidik KPK kini memusatkan perhatian pada pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar bisa masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK mencurigai pertemuan ini menjadi titik awal kesepakatan gelap di balik pengurusan tata ruang daerah.

Karena itu, penyidik membuka peluang besar untuk memanggil Menhut beserta jajaran kementerian guna melacak aliran uang pelicin ini.

"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik juga menegaskan bahwa tim penyidik pasti akan memanggil pihak kementerian apabila penyidikan membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta pertemuan terkait pemenuhan unsur pidana.

Suhardiman Amby Potong SHU Petani Sawit
Praktik kotor Suhardiman dalam melancarkan pengurusan izin pelepasan hutan ini secara langsung mengorbankan masyarakat kecil di tingkat desa.

KPK menemukan fakta mengejutkan bahwa sang bupati mengumpulkan dana rasuah dengan cara memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Suhardiman merampas setengah dari penghasilan para petani yang nominalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan demi mendanai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

"Uang-uang yang pihak KUD kumpulkan itu tadi tersampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha.

Kan koperasi ada usaha, kan itu mereka potong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik merinci temuan penyidik.

Skandal rasuah sektor kehutanan ini bermula setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026.

Awalnya, penyidik menangkap bupati tersebut terkait kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Suhardiman meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat menduduki posisi Sekda.

Kini, KPK resmi menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari terus menelusuri muara aliran uang hasil keringat para petani tersebut.

Sementara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan Kementerian Kehutanan siap mendukung penuh penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Raja Juli memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan untuk mengusut perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

"Kami mengapresiasi kerja KPK, mendukung penuh, dan akan kooperatif dalam seluruh proses hukum," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, penguatan tata kelola kehutanan yang transparan dan bebas korupsi merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran kabinet.

Karena itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sektor kehutanan agar lebih transparan dan akuntabel.(kontan/tribunpekanbaru/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2