Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Sinus Kambuh, Angie Dibawa ke Rumah Sakit Perhati
Tuesday 01 May 2012 16:24:00
 

Angelina Sondakh ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh siang ini sekitar Pukul 14.00 WIB dibawa ke luar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, penyakit sinus politisi Demokrat ini kambuh. "Sinus saja yang kambuh," ujar wanita yang akrab disapa Angie ini saat akan dibawa kerumah sakit, Jakarta, Selasa (1/5).

Saat hendak di bawa kerumah sakit, wajah Anggota komisi X DPR RI ini tampak pucat, dan tampil tidak seperti biasanya yang selalu modis. Kali ini Angie hanya dibalut kaos hitam lengan panjang. Saat ditanya wartawan iwayat penyakitnya, Angie hanya mejawab sudah lama.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Angie, Riza klienya akan dibawa ke rumah sakit Perhati, Jalan Proklamasi, Jakarta. Sementara itu, tadi Pagi kuasa hukum Angie yang lain, Nasrullah mengutarakan, kliennya sempat tak bisa bangun. "Barusan saya datang mengunjungi Bu Angie nggak sanggup bangun karena sinusnya kambuh. Setengah jam nunggu ibu belum sanggup bangun kesakitan," katanya.

Hal senada juga diutarakan, Karo Humas KPK, Johan Budi yang mengatakan, Angie dibawa ke rumah sakit spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT) setelah diperiksa dokter KPK.

Johan menjelaskan, Sejak kemarin, istri mendiang Adjie Masaid itu mengeluh sakit sinusitis, sehingga dokter KPK melakukan pemeriksaan. “Tadi juga dilakukan pemeriksan dan memang di dahi kiri ada sinusitis karena itu tadi dokter KPK merujuk yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit THT," jelasnya.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, Jika telah selesai diperiksa dokter Perhati, Angie akan dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK.

Seperti diketahui, sejak Jumat (27/4), KPK telah menahan Angie karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011.

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2