JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh siang ini sekitar Pukul 14.00 WIB dibawa ke luar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, penyakit sinus politisi Demokrat ini kambuh. "Sinus saja yang kambuh," ujar wanita yang akrab disapa Angie ini saat akan dibawa kerumah sakit, Jakarta, Selasa (1/5).
Saat hendak di bawa kerumah sakit, wajah Anggota komisi X DPR RI ini tampak pucat, dan tampil tidak seperti biasanya yang selalu modis. Kali ini Angie hanya dibalut kaos hitam lengan panjang. Saat ditanya wartawan iwayat penyakitnya, Angie hanya mejawab sudah lama.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Angie, Riza klienya akan dibawa ke rumah sakit Perhati, Jalan Proklamasi, Jakarta. Sementara itu, tadi Pagi kuasa hukum Angie yang lain, Nasrullah mengutarakan, kliennya sempat tak bisa bangun. "Barusan saya datang mengunjungi Bu Angie nggak sanggup bangun karena sinusnya kambuh. Setengah jam nunggu ibu belum sanggup bangun kesakitan," katanya.
Hal senada juga diutarakan, Karo Humas KPK, Johan Budi yang mengatakan, Angie dibawa ke rumah sakit spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT) setelah diperiksa dokter KPK.
Johan menjelaskan, Sejak kemarin, istri mendiang Adjie Masaid itu mengeluh sakit sinusitis, sehingga dokter KPK melakukan pemeriksaan. “Tadi juga dilakukan pemeriksan dan memang di dahi kiri ada sinusitis karena itu tadi dokter KPK merujuk yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit THT," jelasnya.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan, Jika telah selesai diperiksa dokter Perhati, Angie akan dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, sejak Jumat (27/4), KPK telah menahan Angie karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011.
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun.(dbs/biz)
|