JAKARTA (BaritaHUKUM.com) – Mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi akhirnya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hadir setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Sindu, Novita Sary juga memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans tahun anggaran 2011. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).
Saksi lain yang ikut dipanggil, yakni Muhammad Fauzi serta tiga PNS Kemenakertrans, yaitu Sidiq dan Suyanto. Mereka belum terlihat mendatangi gedung KPK. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Para saksi ini diduga mengetahui hubungan ketiga tersangka itu.
Sementara nama Sindu disebut-sebut sebagai makelar yang menghubungkan antara PT Alam Jaya Papua (AJP) dengan pejabat pemerintah di daerah. Hal ini pernah disampaikan penasihat hokum Dharnawati, Farhat Abbas.
Menurut dia, Dharnawati, Rahmat Jaya dan Sindu pernah pernah menghubungi pihak pejabat Manokwari supaya perusahaan PT Alam Jaya Papua diganti sebagai rekanan Kemenakertrans dengan perusahaan kontraktor lain jika tidak memberikan imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fauzi diduga sebagai salah seorang staf Muhaimin yang berperan aktif dalam upaya melobi pihak-pihak berkepentingan dalam proyek Kemenakertrans itu.(mic/spr)
|