Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Sindir Masinton Terkait OTT KPK, Said Didu: Kan Korupsinya 'Jualan' Keputusan Politik
2020-01-13 11:38:14
 

Said Didu (kiri) dan Masinton Pasaribu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang gagal menggeledah masuk ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) terkait OTT KPK pada kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada, Kamis (9/1) lalu dinilai bermuatan politis.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut langkah tim KPK masuk bermotif politik, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas. Upaya KPK masuk kandang banteng pun bisa dianggap ilegal dan bertujuan mendiskreditkan PDIP.

"Saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan, Minggu (12/10).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun merespon pernyataan Masinton tersebut. Dia mengaitkan simpulan Masinton dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berhubungan dengan politik.

"Kan korupsinya juga terkait dengan politik," terangnya di akun Twitter pribadi, Senin (13/1).

Kasus ini berakar dari upaya caleh PDIP Harun Masiku menggeser Riezky Aprilia dari kursi dewan. Harun diduga menggelontorkan sejumlah dana kepada Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto, dan Wahyu Setiawan.

"Yang melakukan orang politik yang berkantor di kantor partai politik serta keputusan yan "dijual" adalah keputusan politik. Masak yang digeledah penjual martabak," sindir Said Didu.

Sebelumnya, Said Didu juga mentwteet, "Gagalnya @KPK_RI menggeledah kantor PDIP dg alasan tdk diizinkan oleh tuan rumah dan tdk ada izin Dewan Pengawas, seakan memberikan sinyal :
1) koarupsi dari pimpinan partai penguasa akan aman dari KPK
2) KPK takut sama partai penguasa
3) Dewas KPK adalah "pengaman" penguasa," tulis Said Didu, yang dikenal vokal dengan tegline baju kaosnya bertulis 'Manusia Merdeka' ini.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri sudah membantah kabar bahwa pihaknya tidak dibekali surat izin. Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung DPP PDIP.

Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk. Mereka memerlukan izin atasan.

"Dan ternyata lama, sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan)," urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1). (wv/RMOL/bh/sya)






 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2