JAKARTA, Berita HUKUM - Simpang siur mengenai dugaan kasus dan lokasi penangkapan Patrialis Akbar dan sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan suap baru jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada malam, Kamis (26/1).
Dari data yang dihimpun beberapa media online, semula, informasi yang beredar bahwa, Hakim Mahkamah Konstitusi itu dicokok atau di lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama wanita di tempat 'esek-esek' sebuah rumah kos-kosan mewah, serta ada juga yang memberitakan di OTT di sebuah hotel bilangan Taman Sari, Jakarta Barat. Tamansari dikenal sebagai kawasan 'merah' yang banyak PSK. Penangkapan Patrialis dan pengusaha Basuki Hariman serta tersangka lainnya berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Yang benar pada konferensi pers KPK adalah Patrialis ditangkap saat sedang bersama wanita serta keluarga dari wanita tersebut di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (25/1) dan si wanita tersebut tidak ada hubungannya dengan dugaan kasus penangkapan yang dilakukan KPK pada Kamaludin, Basuki Hariman dan Fenny yang sebelumnya dilakukan di dua tempat yang berbeda tersebut.
"Sekitar pukul 21.30 tim bergerak amankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan saat jam itu ada di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia saat sedang bersama seorang wanita," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan perempuan itu tak ada kaitannya dalam perkara suap yang sedang dikembangkan KPK. Sehingga, KPK menolak mengungkap lebih jauh identitas teman perempuan Patrialis itu.
KPK menuduh bahwa, penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia menjadi bagian dari serangkaian upaya KPK membongkar kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Patrialis Akba (PAK) sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamaludin (KM) sebagai perantara pihak Swasta, Basuki Hariman (BHR) sebagai pegusaha pemberi suap dan NG Fenny (NGF) karyawan BHR dan tujuh lainnya sebagai saksi.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Patrialis sempat menjelaskan perihal kasusnya kepada awak media yang menunggu pemeriksaannya. Membantah terlibat suap, Patrialis justru merasa dizalimi.
"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan.
"Saya dijadikan tersangka, bagi saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ungkapnya.
Patrialis menegaskan sama sekali tidak pernah menerima uang dari Basuki.
"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, saya dizolimi. Nanti silahkan ditanyakan ke Pak Basuki. Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya.
Ditanya lebih lanjut soal kebenaran uang suap yang diduga sudah diterima Patrialis sebanyak tiga kali sudah digunakan untuk umroh Itu juga dibantah Patrialis.
"Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing. Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," ujarnya.
3 Lokasi Penangkapan oleh KPK:
Lapangan KPKGolf Pukul 10.00 Wib
KPK menangkap Kamaludin yang diduga menjadi perantara suap di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Penyidik mengamankan draf putusan MK tentang uji materi Undang-Undang Peternakan.
Sunter Pukul 13.00 Wib
KPK menangkap Basuki Hariman dan Fenny di kantornya di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Penyidik juga menangkap enam karyawan lainnya berikut setumpuk dokumen.
Grand Indonesia Pukul 21.30 Wib
Di pusat belanja Grand Indonesia, Jakarta Pusat, penyidik KPK menangkap Patrialis Akbar yang sedang bersama seorang perempuan dengan keluarganya. Keduanya lantas diangkut ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara, Pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman yang diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Kepada awak media, Basuki mengatakan, kasus berawal dari maraknya daging impor India yang masuk ke Tanah Air. Hal itu menjadi pemicu kekhawatiran terhadap bisnisnya yang bergerak di sektor pangan tersebut.
Ia lantas mengungkapkan keresahan itu kepada rekannya bernama Kamaluddin. Kamaludin diketahui Basuki, orang yang cukup dekat dengan Patrialis Akbar.
Belakangan ia justru bertemu langsung dengan Patrialis. Namun, Basuki tak merinci apakah pertemuan itu turut dihadiri Kamaludin atau tidak. Begitu juga soal tempat maupun waktunya, Basuki tak menjelaskannya.
"Hari ini kan masuknya daging India terlalu banyak (ke Indonesia). Jadi kalau mereka ada gugatan seperti itu, saya coba membantu saja Pak. Memberikan penjelasan-penjelasan kepada hakim, dalam hal ini Pak Patrialis, masuknya daging India ini pertama merusak peternak lokal karena harganya murah sekali," kata Basuki usai diperiksa KPK, Jumat (27/1).
Terlebih, lanjut Basuki, daging dari negara dimaksud termasuk dalam daftar yang kurang baik untuk masalah impor daging. Namun, ia heran pemerintah masih saja melakukan hal tersebut.
"Di sana tuh masih terjangkit penyakit PMK, jelas kok di sertifikatnya tertulis dari negara terinfeksi kenapa masih tetap diimpor gitu lho. Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti. Begitu dia mengerti, dia coba pelajari. Tapi saya tidak pernah memberikan uang apa-apa," kata Basuki.
KPK dalam sangkaannya menyebutkan Basuki dibantu sekretarisnya Ng Fenny diduga memberikan suap sebesar US$200 ribu dan 2000 dolar Singapura kepada Patrialis melalui Kamaludin. Uang itu diduga untuk memuluskan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Disinggung, siapa yang memberi uang tersebut, Basuki lantas mengklarifikasinya. Dia bahkan curiga justru uang itu dimakan sendiri oleh Kamaludin.
"Itu ada, namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, US$20 ribu itu buat dia umrah. Tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi. Buat Pak Kamal sendiri," kata Basuki.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa itu pun merasa aneh, alasan KPK menjerat dia sebagai tersangka. Padahal, ketika bertemu Patrialis secara langsung tidak pernah membicarakan soal uang ataupun komitmen fee soal uji materi yang berimbas pada usaha bisnisnya.
"Tidak ada (perintah). Jadi selama saya bicara dengan Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu sebenarnya Pak Kamal. Saya merasa karena dia kenal Pak Patrialis, saya sanggupi untuk membayar kepada dia," kata Basuki.
Basuki pun meyakini Patrialis tidak terlibat kasus ini. Dia pun mengklaim tidak terlibat. Menurut Basuki, Kamaludin yang harus mempertanggungjawabkan sendiri. "Kalau menurut saya, Pak Patrialis enggak terlibat dalam hal ini," kata Basuki yang juga Direktur Utama PT Impexindo Pratama itu.
Uang diberikan secara bertahap dua kali. Tapi, Basuki kukuh meyakini uang itu belum sampai ke Patrialis. "Yang ketiga belum terjadi. Yang 200 ribu masih sama saya. Nah, mengenai yang dua kali sebelumnya itu jumlahnya 10 sama 20 ribu USD. Yang 200 ribu itu masih sama saya. Hari ini (rencana) mau diambil sama tim penyidik," kata Basuki.
Basuki melanjutkan, ketika dia bersama beberapa orang karyawannya diamankan tim KPK di kantornya di bilangan Jakarta Utara, ternyata penyidik membawa Kamaludin. Basuki mengaku tak menyangka kantornya itu ikut digeledah penyidik secara tiba-tiba.
"Mereka (KPK) ke kantor, dia geledah kantor saya, terus saya datang ke kantor. Saya tanya kenapa gitu lho. Rupanya Pak Kamal sudah dibawa duluan ke sini. Kemudian terus saya juga dibawa ke sini (KPK)," kata Basuki.
Basuki lantas mengklaim dalam perkara ini telah menjadi korban Kamaludin. Terlebih, kata Basuki, Kamaludin kerap mengatakan bisa memenangkan perkara judicial review itu. "Padahal saya tahu Patrialis berjuang ya apa adanya gitu ya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah hari ini. Terima uang dari saya enggak ada," kata Basuki.
Saat disinggung alasan tetap memberi uang kepada Kamaludin berkali-kali padahal mencurigai telah ditipu, Basuki tetap menegaskan pernyataannya tadi. Dia mengklaim, hanya merasa tidak enak untuk tidak memberi apa yang diminta Kamaludin.
"Ya dia sering begitu memang. Tapi saya tahu itu enggak bakal nyampe (uangnya). Cuma karena dia yang kenalin, ya sudah, saya kasih aja, gitu lho," kata Basuki.
Dikonfirmasi kapan saja dia pernah bertemu langsung dengan Patrialis, Basuki mengaku telah beberapa kali. Salah satunya yakni di sebuah lapangan golf di Jakarta Timur. Namun Basuki tidak menjelaskan waktunya.
"Saya pernah ketemu di golf di Rawamangun berapa kali saja. Makan sama-sama dua kali kalau enggak salah," kata Basuki.
Disinggung lebih jauh sosok Kamal yang diduga sebagai perantara suap kasus ini, Basuki mengakui kedekatan Patrialis dengan Kamaludin yang sudah sejak lama.
"Pak Kamal ini dekatlah sama pak Patrialis. Dia juga punya kerja sama sama saya. Tapi saya enggak tahu dulu kalau deket sama Patrialis. Belakangan saya mengalami, saya juga pedagang daging, ternyata daging itu mulai enggak laku, saya support orang yang gugat lah. Itu saja," kata pria yang juga pernah diperiksa pada kasus yang melibatkan Ahmad Fathanah itu.
Sedangkan, Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menganggap, tak mungkin ada aksi suap menyuap saat uji materi undang-undang (UU).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail lalu dilaporkan ke sidang paripurna," ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu meski tak masuk substansi.
Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya, tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. "Lalu, menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya (ada suap-menyuap)," tuturnya.
Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.
Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut.
Sementara, menurut Pakar hukum pidana sekaligus perumus UU KPK, Romli Atmasasmita, menyebut penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar, bernuasa politik, karena atrialis menyerukan agar warga tidak memilih calon gubernur inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"KPK sebagai lembaga independen yang tak ada duanya di republik ini sering kebetulan; PA (Patrialis Akbar) ajak tidak pilih Ahok kena OTT; nasibnya sama dengan AU (Anas Urbaningrum) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaq)," tulis Romli di akun Twitter-nya @rajasundawiwaha, hari ini.
Romli menjelaskan, operasi tangkap tangan KPK bisa menimpa siapa saja, jika yang bersangkutan dianggap melawan. "Kayaknya suatu saat KPK bisa OTT presiden dan wakil presiden atau pimpinan DPR RI dengan wewenang luar biasanya," kata Romli.
Romli juga menyebut, KPK bisa dengan mudah menangkap siapa pun yang lantang menentang komisi antikorupsi itu. "Serba kebetulan, seperti OC kaligis yang selalu lantang mengkritisi KPK, saya juga hampir saja," kata Romli.
Romli karena itu meminta agar kewenangan KPK melakukan penyadapan ditinjau ulang.
"Keluarbiasaan KPK dalam OTT lanjutan penyadapan/rekam pembicaraan tanpa izin pengadilan perlu check & balance dan supervisi untuk cegah abuse," tambahnya.
"Praktik OTT dari hasil sadapan memang sukses tapi harus jelas status hak org yang ditangkap," sambung Romli.(dbs/rimanews/sindo/viva/bh/sya) |