JAKARTA, Berita HUKUM - Simpanan nasabah-nasabah kaya yang jumlahnya triliunan di perbankan terus meningkat selama 2013. Padahal dana-dana tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan jika terjadi sesuatu dengan bank tempat menyimpan uang.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan nasabah kaya (simpanan di atas Rp 2 miliar) di Indonesia hingga akhir 2012 mencapai Rp 1.718,9 triliun. Jumlah tersebut merupakan 52,45 persen dari total simpanan masyarakat Indonesia.
Direktur LPS Salusra Satria menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari hanya 185.174 rekening yang terdiri dari 157.620 rekening rupiah dan 27.554 rekening valas.
"Jumlah simpanan nasabah kaya ini terdiri dari Rp 1.363,17 triliun (79,3 persen) dan simpanan valas senilai Rp 355,7 triliun (20,7 persen)," kata Salusra saat konferensi pers di kantor LPS di Equity Tower, Jakarta, Kamis (7/2).
Jumlah simpanan kaya itu masih kalah dibanding dengan jumlah simpanan di bawah Rp 2 miliar senilai Rp 1.558,24 triliun atau senilai 47,55 persen dari total simpanan. Nilai tersebut terdiri dari rekening rupiah sebesar Rp 1.446,36 triliun (99,09 persen) dan Rp 111,8 triliun berupa dana valas (0,91 persen).
Dari jumlah rekeningnya mencapai 118.728.353 rekening rupiah dan hanya ada 1.004. 403 rekening valas. Jika ditotal, simpanan masyarakat Indonesia mencapai Rp 3.277,15 triliun yang terdiri dari simpanan rupiah senilai Rp 2.809,5 triliun dan Rp 467,6 triliun berupa simpanan valas.
Simpanan ini diperoleh dari 120 bank umum atau bank syariah serta dari 1.825 bank perkreditan rakyat atau BPR syariah.
Namun, nasabah yang memiliki rekening dalam jumlah besar tidak otomatis menjadi nasabah yang memperoleh layanan prima dari bank.
Untuk menjadi nasabah prima, nasabah tersebut harus men-declare atau menandatangani pernyataan.
Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis, di Jakarta.
”Kalau tidak ada declare dari pemilik rekening, tidak bisa jadi nasabah prima,” kata Irwan.
Syarat itu hanya salah satu dari berbagai syarat untuk layanan nasabah prima.
Namun, Irwan mengakui, masing-masing bank memiliki kreasi sendiri dalam memberikan layanan prima.
Ia hanya mengingatkan rambu-rambu yang harus dipatuhi, antara lain, berkaitan dengan risiko yang lebih tinggi dibandingkan layanan biasa.
”Bahkan, di satu bank bisa ada dua macam layanan nasabah prima, dengan jumlah rekening berbeda,” kata Irwan.
Ada bank yang menetapkan syarat simpanan minimum Rp 500 juta. Namun, ada juga simpanan minimum yang disyaratkan, yakni Rp 1 miliar, sebagai calon nasabah prima.
Satu yang pasti, kualitas dan kuantitas layanan nasabah prima harus memadai. Kompetisi menjaring nasabah prima pun tak terhindarkan.(dbs/bhc/opn) |