Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS Ketenagakerjaan
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
2016-04-19 12:34:32
 

Media Gathering, penetapan Siloam Hospital Simatupang sebagai? RTSC.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siloam Hospitals Simatupang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan pada, Kamis (14/4) lalu di Jakarta Selatan. Sebagai RTSC, RS Siloam TB Simatupang, di Jl.RA Kartini, Cilandak Jakarta Selatan memberikan layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja, serta memerlukan layanan emergency.

CEO Siloam Hospitals TB Simatupang, Dr Irna S Hardiawan Mars, mengatakan, melalui layanan RTSC, peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memperoleh semua layanan, tanpa harus terbebani dengan biaya rumah sakit.

"Layanan trauma mencakup emergency, operasi dan sebagainya. Kami menyiapkan layanan ini sebagai bentuk tindakan cepat dan tepat, karena kecelakaan ditempat kerja dapat beresiko cacat jika tidak ditangani dengan segera," papar Irna S. Hardiawan.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, mengatakan, keistimewaan rumah sakit trauma center yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang mengalami kecelakaan di saat bekerja tidak perlu lagi dipusingkan dengan adanya berbagai administrasi rumah sakit.

"Pekerja tersebut hanya tinggal menunjukkan surat tugasnya dan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Panji, pada pewarta BeritaHUKUM.

Selebihnya, pihak rumah sakit yang akan mengurusnya langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Siloam Hospital Simatupang, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilandak turut mengikat kerjasama dengan 14 Rumah Sakit di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sebagai rumah sakit trauma center.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terkait kepesertaan, dapat mengikuti Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2