"Ya, silakan sajalah, yang penting saya kerja untuk bangsa ini. Saya bekerja untuk bangsa ini tidak ada urusan lain," kata dia di Jakarta, Jumat, (16/10).

Ia" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Silakan Saja di-Reshuffle, kata Jaksa Agung
Saturday 17 Oct 2015 07:54:06
 

Ilustrasasi. Jaksa Agung RI HM Prasetyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tidak memasalahkan dirinya jika terkena "reshuffle" pada Kabinet Kerja jilid II.

"Ya, silakan sajalah, yang penting saya kerja untuk bangsa ini. Saya bekerja untuk bangsa ini tidak ada urusan lain," kata dia di Jakarta, Jumat, (16/10).

Ia juga tidak memasalahkan mereka yang menilainya berkinerja kurang maksimal selama satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Silakan itu, pertandingan sepak bola itu, penonton selalu lebih pintar dari pada pemain. Suruh turun ke lapangan bisa enggak dia nendang bola," kata Prasetyo.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjadi sorotan setelah Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPR RI terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung oleh KPK.

Sementara, Jaksa Agung RI HM Prasetyo juga menyatakan siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Patrice Rio Capela, mantan Sekjen Partai Nasdem.

"Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak?," kata eks politisi Partai Nasdem ini di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumater Utara yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumatera Utara Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan Gatot ingin kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang adalah mantan politisi Nasdem.

Pembicaraan 1 Juli 2015 itu mengungkapkan bahwa Evy menyampaikan kalimat kepada Mustafa bahwa "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu."(rf/jms/Antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2