Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Sikap PKS Terlalu Kekanak-kanakan
Saturday 15 Oct 2011 22:01:46
 

Massa pendkung PKS dalam kampanye 2009 llau (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menarik empat menterinya, bila salah satu menteri dicopot merupakan sikap kekanak-kanakan. Partai ini tidak dewasa dalam berpolitik. Selain itu, partai tersebut juga tidak memahami konstitusi.

“Ancaman PKS itu merupakan sikap kekanak-kanakan. Politik yang mereka perlihatkan sama sekali tidak dewasa. Bagaimana akan besar, kalau sikapnya masih seprti itu?” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10).

Menurut dia, PKS juga tidak paham konstitusi. Mereka sepertinya lupa bahwa sistem negara RI adalah presidensial. Presiden punya hak prerogatif untuk menentukan menteri. Kekuasaan bukan pada partai politik koalisi, tetapi pada kebijakan presiden.

“Sungguh aneh partai yang berjargon bersih dan peduli ini haus akan kekuasaan. Sikap tersebut tidak mencerminkan PKS sebagai partai Islam. Presiden SBY harus berani mengganti menteri PKS, karena mereka tidak bekerja maksimal. Jangan takut dengan ancaman,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PKS selalu menggunakan pola komunikasi menekan dan menakut-nakuti Presiden SBY. Cara komunikasi politik seperti ini tidak sehat, karena sifatnya mengancam dan tidak mencerminkan pengakuan terhadap hak prerogatif persiden untuk menentukan menteri.

Bahkan, kata Iberamsjah, sikap mendua seperti itu merusak sistem ketatanegaraan Indonesia, karena memperlemah sistem presindesial. "Presiden punya hak penuh untuk reshuffle. Mengapa harus takut dengan ancaman dari PKS? Pecat saja semua menteri PKS yang tidak tidak baik itu,” imbuhnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2