Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Sijago Merah Melanda Perumahan Taman Kota Kembangan, 2 Tewas
2018-03-30 07:28:21
 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - JAKARTA - Sijago merah kembali beraksi, kali ini melanda pemukiman yang berlokasi di Perumahan Taman Kota Blok A-1, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi yang datang ke lokasi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, ada dua warga yang tewas dalam musibah ini.

"Data sementara ini ada tiga warga luka, kemudian yang pasti dua meninggal dan dua petugas damkar luka. Saat ini masih digali lagi," ujar Hengki di lokasi, Kamis (29/3) malam.

Kedua korban yang tewas tersebut adalah wanita. Hengki belum bisa memastikan terkait penyebab musibah kebakaran ini.

Menurutnya, hal itu harus menunggu keterangan dari tim laboratorium forensik Mabes Polri yang diturunkan di lokasi.

"?Kita tidak bisa menduga-duga. Secepatnya akan kita turunkan tim forensik untuk untuk memastikan titik api dan awal mula kebakaran," katanya.

Sekitar 400 kepala keluarga dan lebih kurang 2.500 warga menjadi korban kebakaran di Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat.

Hengki menuturkan pihaknya bersama TNI dan Pemkot Jakarta Barat akan membangun posko medis dan bantuan di dekat lokasi kebakaran.

"Di dekat sini poskonya. Untuk bantuan medis, trauma heling, dan bantuan kemanusiaan," tuturnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2