SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan kasus wanprestasi atas kewajiban membayar hutang senilai Rp 22 Milyar oleh Awang Ferdian Hidayat yang kini sebagai Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) yang di laporkan Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities melalui kuasa hukumnya Hermanto Barus, SH di Pengadilan Negeri Samarinda sudah memasuki tahap persidangan perdana.
Perkara perdata dengan register nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda pada, Selasa (22/5) memasuki sidang perdananya yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Hery Haryanto, SH, Deky Felik Wagiju, SH dan Parmatoni, SH. Sedangkan terlapor Awang Ferdian Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Nasri, SH dan Wanakara, SH yang berdomisili dari Jakarta.
Sidang perdana yang dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Hery Haryanto, SH menunjuk Hakim Mediator Totto Purba, SH. Namun, sebelumnya meminta kedua penasihat hukum baik pelapor dan terlapor untuk bisa memilih hakim mediator.
Penasihat hukum termohon Wanprestasi yakni Nasir dan Manakara saat diminta komentarnya terkait kasus tersebut oleh pewarta BeritaHUKUM.com, keduanya mengelak untuk memberikan komentar, dan hanya menjawab singkat. "Maaf kami belum bisa berikan keterangan, masih lakukan mediasi," ujarnya, sambil berlalu meninggalkan gedung PN Samarinda.
Sementara, Hermanto Barus sebagai kuasa hukum dari penggugat Lanny P Taruli kepada pewarta mengatakan bahwa, mediasi yang dilakukan Hakim Toto Purba, SH dari pihak kuasa hukum termohon wanprestasi Awang Ferdian meminta jalan perdamaian untuk melakukan pembayaran, namun nilainya belum disebut karena menurut mereka dulunya sudah ada jalan damai, namun belum menemukan kata sepakat. Mereka minta sekali lagi dilakukan sidang mediasi yang di jadwalkan pada tanggal (6/6) mendatang, jelas Hermanto.
"Saya minta waktu 1 minggu untuk bisa menyelesaikannya, namun kuasa hukumnya minta sampai tanggal 6 Juni 2018 sekali lagi mediasi, mereka minta damai, namun nilainya tidak sebesar dalam gugatan," ujar Hermanto Barus.
Untuk diketahui bahwa, sebagaimana laporan kuasa hukum Lanny V Taruli menyebutkan bahwa Awang Ferdian Hidayat yang saat ini sebagai Cawagub Kaltim nomor urut 2 selaku tergugat merupakan nasabah pada PT. KSEI yang telah mengisi formulir pembukaan sub rekening Efek Perseroan pada PT. KSEI tertanggal tanggal 6 Maret 2017.
Selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-
Sejak diajukan permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2017 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar sebesar Rp 22.044.501.528. Utang Awang Ferdian selaku tergugat terus bertambah, tegas Hermanto dalam laporannya.(bh/gaj) |