Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PHPU
Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
Wednesday 11 Jun 2014 03:56:20
 

Ilustrai. Suasana sidang di Mahkamah Konstritusi (MK) RI, Jakarta.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nurhadi Taha, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diberhentikan oleh KPU menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terjadi perdebatan antar saksi dan pihak penyelenggara lantaran tiap saksi mendapatkan C-1 yang berbeda.

Hal tersebut diungkap Nurhadi pada sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Provinsi Gorontalo. Nurhadi yang saat pemilihan masih menjadi anggota PPK menjelaskan adanya perbedaan angka pada C-1 yang dipegang tiap saksi membuat PKS mengajukan keberatan. Keberatan tersebut, membuat Ketua KPU Gorontalo memerintahkan PPK Kota Selatan segera menyelesaikannya.

“Tiba-tiba kami ditelepon oleh KPU menjelang akhir dari rekapitulasi, ditelepon langsung oleh Ketua KPU Erman Rahim yang memerintahkan PPK untuk menyelesaikan segala perselisihan yang ada di tingkat kecamatan pada saat itu juga, kita diperintahkan untuk segera menyelesaikan kalau ada gugatan dari PKS, Yang Mulia,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (9/6).

Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Nurhadi, PKS meminta membuka C-1 Plano karena ada perbedaan untuk Limbau II TPS 3. “Ketika kita membuka seluruhnya, keseluruhan jumlah yang tertulis rekapitulasi di bawah itu untuk TPS berjumlah 17 dan ketika kita hitung secara keseluruhan, jumlah-jumlah tadi itu berjumlah 20. Sehingga pada saat itu kami melakukan perubahan terhadap C-1 Plano karena memang kita hitung secara manual itu 20, tertulis 17 seperti itu, Yang Mulia,” jelasnya.

Sedangkan Adriana Machmud, Ketua DPC Partai Gerindra Boalemo menyatakan ada indikasi penggelembungan suara untuk Desa Sari Tani TPS 4, Kabupaten Boalemo. Menurutnya, di daerah yang terisolasi tersebut ada selisih jumlah surat suara terpakai dan surat suara sah. “Kalau saya tidak salah ingat waktu itu 9, Yang Mulia,” ujar Adriana menjawab pertanyaan Ketua MK Hamdan Zoelva terkait selisih jumlah surat suara yang terpakai dan surat suara sah.

Kemudian pihaknya melaporkan kejanggalan tersebut ke panwascam dan langsung ke lokasi Desa Sari Tani. “Tiba di Sari Tani kebetulan sudah hari yang terakhir rekapitulasi di tingkat PPS, maka kami pun tetap meminta untuk ketua panwascam mengeluarkan rekomendasi dengan keberatan yang kami ajukan ke ketua PPS,” imbuhnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan adalah memerintahkan PPS melakukan pembukaan kotak dan menghitung ulang surat suara untuk tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR-RI. Namun, rekomendasi tersebut diakui Adriana tidak ditindaklanjuti lantaran ketua KPU tidak mengizinkan.

“Jadi, setelah kami tidak direspon waktu di tingkat PPS, saya selaku pimpinan partai ikut sampai di tingkat rekapitulasi kecamatan. Di saat rekapitulasi kecamatan, hal itu terjadi lagi. Saya hanya meminta kepada ketua PPK pada saat itu untuk jangan dulu membuka kotak suara untuk kecamatan karena Desa Sari Tani masih bermasalah, tetapi tetap tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PHPU
 
  Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
  Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
  MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
  Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
  Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2