JAKARTA, Berita HUKUM - Nurhadi Taha, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diberhentikan oleh KPU menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terjadi perdebatan antar saksi dan pihak penyelenggara lantaran tiap saksi mendapatkan C-1 yang berbeda.
Hal tersebut diungkap Nurhadi pada sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Provinsi Gorontalo. Nurhadi yang saat pemilihan masih menjadi anggota PPK menjelaskan adanya perbedaan angka pada C-1 yang dipegang tiap saksi membuat PKS mengajukan keberatan. Keberatan tersebut, membuat Ketua KPU Gorontalo memerintahkan PPK Kota Selatan segera menyelesaikannya.
“Tiba-tiba kami ditelepon oleh KPU menjelang akhir dari rekapitulasi, ditelepon langsung oleh Ketua KPU Erman Rahim yang memerintahkan PPK untuk menyelesaikan segala perselisihan yang ada di tingkat kecamatan pada saat itu juga, kita diperintahkan untuk segera menyelesaikan kalau ada gugatan dari PKS, Yang Mulia,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (9/6).
Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Nurhadi, PKS meminta membuka C-1 Plano karena ada perbedaan untuk Limbau II TPS 3. “Ketika kita membuka seluruhnya, keseluruhan jumlah yang tertulis rekapitulasi di bawah itu untuk TPS berjumlah 17 dan ketika kita hitung secara keseluruhan, jumlah-jumlah tadi itu berjumlah 20. Sehingga pada saat itu kami melakukan perubahan terhadap C-1 Plano karena memang kita hitung secara manual itu 20, tertulis 17 seperti itu, Yang Mulia,” jelasnya.
Sedangkan Adriana Machmud, Ketua DPC Partai Gerindra Boalemo menyatakan ada indikasi penggelembungan suara untuk Desa Sari Tani TPS 4, Kabupaten Boalemo. Menurutnya, di daerah yang terisolasi tersebut ada selisih jumlah surat suara terpakai dan surat suara sah. “Kalau saya tidak salah ingat waktu itu 9, Yang Mulia,” ujar Adriana menjawab pertanyaan Ketua MK Hamdan Zoelva terkait selisih jumlah surat suara yang terpakai dan surat suara sah.
Kemudian pihaknya melaporkan kejanggalan tersebut ke panwascam dan langsung ke lokasi Desa Sari Tani. “Tiba di Sari Tani kebetulan sudah hari yang terakhir rekapitulasi di tingkat PPS, maka kami pun tetap meminta untuk ketua panwascam mengeluarkan rekomendasi dengan keberatan yang kami ajukan ke ketua PPS,” imbuhnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan adalah memerintahkan PPS melakukan pembukaan kotak dan menghitung ulang surat suara untuk tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR-RI. Namun, rekomendasi tersebut diakui Adriana tidak ditindaklanjuti lantaran ketua KPU tidak mengizinkan.
“Jadi, setelah kami tidak direspon waktu di tingkat PPS, saya selaku pimpinan partai ikut sampai di tingkat rekapitulasi kecamatan. Di saat rekapitulasi kecamatan, hal itu terjadi lagi. Saya hanya meminta kepada ketua PPK pada saat itu untuk jangan dulu membuka kotak suara untuk kecamatan karena Desa Sari Tani masih bermasalah, tetapi tetap tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya) |