Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terdakwa Rudi Setiawan Sukolo Kembali Digelar
2019-12-12 23:51:41
 

Suasana persidangan Sandra Setiawan jadi saksi di PN Jakpus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Setiawan Sukolo alias Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12) sore.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi fakta Sandra Setiawan, terlebih dahulu dia diambil sumpahnya, didepan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga.

Menurut Sandra dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres sebagai administrasi keuangan dari tahun 2010 hingga Desember 2016. Selama berkerja di perusahaan itu, tugasnya mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank.

Sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, kata Sandra perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi Artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja; CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank. Yaitu Bank MaS dan Bank BCA, Pak Hakim," ucapnya.

Pinjaman itu kata Sandra, menggunakan agunan rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres berhasil mendapat pinjaman modal, sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.

Menurut Sandra setiap tahun CV Prima Ekspres selalu memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan. "Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.

Selain membayar hutang kepada bank, Sandra bilang perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas. "Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," kata wanita tersebut..

Perusahaan CV Prima Ekspres ujar Sandra, pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp.44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Pak Andrew dan Pak Rudi," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2