MEDAN, Berita HUKUM - Sidang yang beragendakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, menuntut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Tebing Tinggi Drs, Syamsul Rizal akhirnya di tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, di Ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (25/5).
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade SH menyebutkan terdakwa terlibat korupsi dana bagi hasil PPB Pertambangan senilai Rp 740 juta di Pemkot Tebing Tinggi. Sedangkan di kota Tebing Tinggi sendiri tidak ada pertambangan. Dihadapan Majelis Hakim diketuai Suhartanto mengatakan, "perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3 (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo pasal 64 KUHP sedangkan untuk pasal 2 ayat 1 jo 18 primernya tidak terbukti,".
Selain dituntut dengan kurungan badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang Pengganti (UP) Rp 18 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Syamsul Rizal, mantan Kadis Pendapatan Pemko Tebing tinggi didakwa telah melakukan korupsi sekira 740 Juta rupiah.
Perbuatan Syamsul dengan cara mengeluarkan dana perimbangan (Bagi hasil PBB Pertambangan - APBN) tahun 2008 hingga 2010, yang disalurkan ke Pemkot Tebing Tinggi sebagai upah pungut pajak bumi dan bangunan, dan dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemkot Tebing Tinggi dan PNS yang terkait, sedangkan tidak ada keputusan tetap dari pejabat berwenang, dalam hal ini sehingga Kejaksan Negeri Tebing Tinggi menahan dan menjebloskan Samsul di lapas Tebing Tinggi.
Menurut JPU, perbuatan Syamsul Rizal menggunakan dana APBN berupa dana bagi hasil Pertambangan sebagai upah pungut PBB telah melanggar peraturan pemerintah. Selain itu prestasi dalam meningkatkan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan tidak ada. Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi ) terdakwa.(bhc/put)
|