Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Makar
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
2019-10-04 09:03:37
 

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Patoni bersama Terdakwa Habil Marati.(Foto: BH/ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Sedangkan seplitannya sidang dengan terdakwa Kivlan Zein, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum diminta Majelis Hakim yang diketuai Haryono untuk menghadirkan organisasi dari DPP KAI untuk klarifikasi terkait status penasihat hukumnya.

Nah, dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Habil Marati dengan kuasanya, Gamal Resmanto, SH, MH Itu mempersoalkan status terdakwa Habil.

Sebab menurut Gamal Jaksa mendakwa terdakwa Habil Marati itu, "bersama-sama". Namun tidak menjelaskan apakah melakukan tindak pidana sebagai pelaku atau turut melakukan.

"Bahwa penuntut umum telah mendakwa terdakwa dalam Pasal ayat (1) ke 1 KUHP. Namun tidak dijelaskan apakah melalukan tindak pidana dalam kualitas plegen (pelaku), ataukah mede plegen," kata Gamal di PN Jakpus, Kamis (4/10).

Menurut Gamal dalam uraian perbuatan materil penuntut umum juga tidak menjelaskan secara rinci, cermat, lengkap dan jelas tentang terdakwa Habil sebagai pelaku atau turut melakukan.

"Sehingga terdakwa kesulitan melakukan pembelaan terhadap deel naming yang didakwakan kepadanya. Sehingga sulit untuk memahami yang seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut Gamal menyatakan pada awal surat dakwaan penuntut umum sudah mengkualifisir peran Habil dan delapan orang lainnya. Yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Namun faktanya tidak ada peran terdakwa Habil dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan.

"Sehingga kewajiban untuk menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kedalam perbuatan materil tidak uraikan atau dijelaskan penuntut umum," imbuhnya.

Selain itu Gamal juga mengungkapkan permasalahan tempat kejadian perkara atau lokus delikti dari tindak pidana yang didakwakan kepada Habil sebagai terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua adalah di Pengadilan Negeri Jaksel.

"Sebagaimana terdapat dalam lokus delikti yang disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan kesatu maupun kedua. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan ayat 7 KUHAP, jika jaksa ingin mempertahankan dakwaan kedua dalam dakwaannya sudah selayaknya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun terdapat permasalahan cacat lainnya dalam surat dakwaan ini," ungkapnya.

Permasalahan lainnya menurut Gamal mengenai uraian perbuatan materil yakni, Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP. "Uraian perbuatan materil yang terdapat dalam surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Bahkan sangat membingungkan, sehingga terdakwa sulit membela dirinya. Karena terdakwa tidak mengerti bagian dari perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa;" tandasnya.

Surat Dakwaan

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni SH MH mendakwa Habil dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2