JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata atas pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait 'selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali', ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (26/2).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sudjarwanto selaku pimpinan sidang gugatan perdata itu mengatakan alasan penundaan karena dokumen dari tergugat dan penggugat dan legal standingnya yang perlu dilengkapi.
"Oleh karena itu, dari tergugat dan pengugat surat kuasa belum, legal standingnya belum. Jadi kita beri kesempatan untuk (melengkapi) surat kuasanya, satu minggu," ujar Sudjarwanto, Ketua Majelis Hakim dihadapan kedua belah pihak saat memimpin sidang perkara gugatan perdata itu di ruang sidang 4, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (19/2).
Persidangan yang berjalan cukup singkat tersebut, hanya dihadiri oleh pihak pengugat Harimau Jokowi dan pihak tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra serta pihak RSCM sebagai turut tergugat. Untuk tergugat I Prabowo Subianto dan tergugat III Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak hadir.
Sudjarwanto juga meminta pihak pengugat untuk menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah.
"Kita minta kelengkapan para pihak mengenai surat kuasa ini harus dipenuhi agar bisa berjalan minggu depan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Petrus Salestinus, mengatakan akan menyiapkan semua yang diminta majelis hakim pada persidangan berikutnya. Ia pun tetap optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
"Kita tetap optimis (menang gugatan)," lugasnya.
Sebelumnya, Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.(bh/amp) |