Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pilpres
Sidang Gugatan Perdata atas Pernyataan Prabowo Soal 'Selang Cuci Darah RSCM' Ditunda
2019-02-19 20:07:10
 

Suasana sidang gugatan Perdata terkait pernyataan capres Prabowo Subianto soal 'Selang Cuci Darah RSCM' di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata atas pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait 'selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali', ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (26/2).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sudjarwanto selaku pimpinan sidang gugatan perdata itu mengatakan alasan penundaan karena dokumen dari tergugat dan penggugat dan legal standingnya yang perlu dilengkapi.

"Oleh karena itu, dari tergugat dan pengugat surat kuasa belum, legal standingnya belum. Jadi kita beri kesempatan untuk (melengkapi) surat kuasanya, satu minggu," ujar Sudjarwanto, Ketua Majelis Hakim dihadapan kedua belah pihak saat memimpin sidang perkara gugatan perdata itu di ruang sidang 4, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (19/2).

Persidangan yang berjalan cukup singkat tersebut, hanya dihadiri oleh pihak pengugat Harimau Jokowi dan pihak tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra serta pihak RSCM sebagai turut tergugat. Untuk tergugat I Prabowo Subianto dan tergugat III Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak hadir.

Sudjarwanto juga meminta pihak pengugat untuk menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah.

"Kita minta kelengkapan para pihak mengenai surat kuasa ini harus dipenuhi agar bisa berjalan minggu depan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Petrus Salestinus, mengatakan akan menyiapkan semua yang diminta majelis hakim pada persidangan berikutnya. Ia pun tetap optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Kita tetap optimis (menang gugatan)," lugasnya.

Sebelumnya, Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2