Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pilpres
Sidang Gugatan Perdata 1,5 Triliun terhadap Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM Ditunda Lagi
2019-02-26 18:05:42
 

Suasana sidang gugatan Perdata terkait pernyataan capres Prabowo Subianto soal 'Selang Cuci Darah RSCM' di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata yang diajukan pendukung Jokowi, yakni Harimau Jokowi kepada Prabowo Subianto terkait selang cuci darah di RSCM bisa dipakai 40 kali ditunda lagi. Sebab, tergugat ketiga (III), BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.
"Yang hadir tergugat I, II, turut tergugat. Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (26/2).

Sidang yang kedua kalinya ditunda ini dihadiri kuasa hukum pihak tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM. Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim juga sempat memeriksa dokumen surat kuasa para pihak yang sudah dilengkapi.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan Harimau Jokowi terhadap Prabowo Subianto juga ditunda pada pekan lalu (19/2), dengan alasan legal standing para pihak belum lengkap.

Sudjarwanto mengatakan akan kembali memanggil tergugat ketiga yakni BPN Prabowo-Sandiaga pekan depan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (5/3).

"Ya kita panggil satu minggu untuk manggil pihak ketiga dan kekurang-kekurangannya. Kita tunda satu minggu hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.

Sementara itu, Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda selaku penggugat mengaku kecewa lantaran pihak tergugat ketiga BPN Prabowo-Sandiaga tak hadir lagi. Ia menilai para tergugat sengaja melakukan penundaan agar sidang berlarut-larut.

"Ditunda kedua kalinya, kemarin tergugat 1,2,3 nggak bawa surat kuasa dari Pak Prabowo, Gerindra dan BPN. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiganya BPN Prabowo-Sandiaga nggak bawa surat kuasanya. Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda nunda padahal surat kuasa gampang sekali dibuat, tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda nunda persidangan ini," ujar Saiful.

Diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata kepada capres Prabowo Subianto soal penyataan selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2