Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Negeri Karo
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
2020-08-26 13:19:48
 

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Medan (Foto: Istimewa)
 
KARO, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, kembali di gelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8).

Dalam perkara yang disidangkan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, dan Rusdianto yang jadi terdakwa. Sedangkan dalam sidang tersebut, agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, ada 6 orang, yakni Johanes Manis, Dumaris Simbolon, Abet Nego Aritonang, Elida Tinambunan, dan Fransiscus Hendra Manik. Mereka adalah pemilik perusahaan dalam tender Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan,

Sementara seorang saksi lainnya Candra Tarigan yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Karo (Saat proyek TPA berlangsung) ini, tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Terkait hal itu, Kapala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Candra Tarigan. "Akan dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya via WhatsApp kepada Berita Hukum pada Selasa (25/8).

Selain itu,, Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana juga mengakui bahwa agenda sidang dalam pemeriksaan saksi tersebut ada 6 orang. Tapi yang hadir hanya 5 orang karena Chandra Tarigan tidak hadir.

“Ya benar dalam sidang ke dua ini mengagendakan pemeriksaan saksi, tahun ini 6 saksi kita hadirkan 5 di antaranya pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender pengadaan TPA, dan 1 orang lagi yakni Candra Tarigan, yang merupakan kepala dinas kebersihan dan pertamanan, namun beliau tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas,“ujarnya seperti yang dilansir dari surakaro.com.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan dalam sidang tersebut, kelima perusahaan ini mengaku meminjamkan perusahaannya ke Rusdianto yang merupakan salah satu yang terdakwa, namun kelima perusahaan ini tidak melihat untuk apanya di gunakan.

“Kelima saksi yang pemilik lima perusahaan di pinjamkan ke Rusdianto, namun mereka tidak melihat untuk apa perusaannya di gunakan,” ucapnya

Menurut Akbar ke lima saksi ini juga menjelaskan terkait pemalsuan tandatangan dan stempel oleh terdakwa Rusdianto dan pencairan dilaksanakan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, dan di situ juga letak kesalahan Baron Kaban, selaku PPK tidak melakukan pertemuan dengan ke lima pemilik perusahaan pada saat tandatangan kontrak.

“Dikarenakan tandatangan dan stempel di kontrak itu dipalsukan oleh terdakwa R, di situ juga kelalaian PPK, karena seharusnya PPK dalam bertanda tangan kontrak dengan rekanan, itu harus bertemu, penanda tanganan kontrak itu di lakukan harusnya berhadap-hadapan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2