Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Sewindu Perdamaian Aceh, Bupati Aceh Utara Tingkatkan Pelayanan
Friday 16 Aug 2013 14:39:12
 

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, saat menjawab pertanyaan wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sewindu peringatan MoU Helsinki, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akan berupaya meningkatkan kinerjanya untuk pembangunan di semua sektor, baik pembangunan pertanian, irigasi, jaminan kesehatan, dan sektor lainnya.

"Itu merupakan upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan Aceh," demikian kata Bupati Aceh Utara, ‎​Muhammad Thaib, Jum'at (16/8).

Bupati mengatakan, pada moment peringatan 8 tahun perdamaian Aceh, yang diperingati pada Kamis (15/8), pihaknya akan mendesak Pemerintah Aceh mendukung percepatan program pembangunan di Kabupaten itu.

"Kita berharap semua pihak baik jajaran pemerintah pusat dan Aceh serta elemen masyarakat mendukungnya," jelas Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Menurutnya, hal itu yang sangat penting dan dinanti-nanti oleh masyarakat. "Aceh sudah damai, jadi nantinya kita selaku pemerintah Aceh Utara akan berupaya membangun sektor itu," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2