Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Setiap Ditanya Soal Hambalang, Inilah Kalimat yang Selalu Diucapkan Andi
Friday 02 Nov 2012 10:14:05
 

Menpora, Andi Mallarangeng saat menjawab pertanyaan para jurnalis.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap kali dikonfirmasi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng punya jawaban yang sama.

Entah sengaja atau tidak, kalimat ini seakan menjadi senjata Andi untuk menangkis hujan pertanyaan para jurnalis. Andi mengucapkan itu sampai enam kali dalam tempo yang tak berapa lama.

Saat ditemui di sela rapat di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Lantai 10 Graha Pemuda Senayan, Menteri Andi menemui tiga rombongan wartawan dalam waktu yang berbeda.

Saat dimintai keterangannya sebagai kuasa anggaran Kemenpora dalam proyek Hambalang, dengan tangkas Andi menyatakan, "Ada hal yang saya ketahui dan ada yang tidak saya ketahui. Kalau penyimpangan tidak saya ketahui. Soal sport center tidak saya ketahui," kata dia.

Ketika ditanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, mantan juru bicara kepresidenan ini mengucapkan pernyataan berikut. "Jika ada penyimpangan oleh staf dan pejabat Kemenpora, siapa pun yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab secara hukum," katanya, Rabu (31/10).

Dia juga mengatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kapan saja kami dipanggil (oleh KPK), silakan." Kemenpora, kata Andi, siap untuk bekerja sama dengan komisi antirasuah.

Tak puas dengan jawaban Andi, ada beberapa jurnalis yang bolak-balik menemui kakak dari Choel Malarangeng itu untuk mendapatkan pernyataan yang lebih jelas. "tetapi ucapannya sama saja," kata seorang pewarta.

Dicegat rombongan wartawan lainnya sekitar pukul 20.00 WIB, kalimat serupa meluncur kembali dari bibir pria berkumis ini. "Siapa pun yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab secara hukum," tambah Andi.

Namun, Andi mengklaim sudah menjalankan tugasnya dengan tidak baik sebagai menteri. "Saya mengawasi dan berusaha melakukan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sementara di tempat yang berbeda saat menemui Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri menilai, mungkin saja Andi tidak mengetahui penyimpangan di lapangan pada tingkat teknis. Hanya, menurut dia, Andi pasti tahu penyimpangan pada tingkat strategis atau pengambilan kebijakan.

"Awalnya abang kita itu (Andi) mengatakan, saya tak tahu-menahu (proyek Hambalang), tetapi kemudian berubah mengatakan saya tahu, tetapi penyimpangan saya tidak tahu. Sampai akhirnya saya bertanggung jawab secara moral. Itu sebenarnya masyarakat bisa implisit-lah (menilai) bahwa sesungguhnya tidak mungkin tidak tahu. Naif juga," pungkas Hasan.

Seperti diberitakan, dalam hasil audit investigasi tahap I, BPK menilai Andi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Wafid melaksanakan kewenangan Menpora dalam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak maupun menetapkan pemenang lelang konstruksi.

Menpora dianggap tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2