Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Setgab Jangan Arahkan Pemilihan Capim KPK
Wednesday 14 Sep 2011 21:34:51
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alotnya pembahasan soal penetapan jumlah nama calon pimpinan (capim) yang akan mengikuti proses uji kepatuhan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI, diharapkan persoalan itu tidak diselesaikan di Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi dengan memberikan arahan tertentu kepada parpol koalisi. Pasalnya, hal itu akan menuai komentar negatif dari masyarakat.

“Kami pasti akan sangat tidak enak dengan PDIP, Gerindra, dan Hanura jika masalah ini diselesaikan di Setgab. Publik juga tentu akan menilai negatif kalau begitu,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Menurutnya, delapan nama capim yang diserahkan oleh Presiden kepada Komisi III DPR adalah hasil terbaik yang telah diseleksi oleh Pansel. Untuk itu, DPR yang dalam hal ini telah menyerahkan ke Komisi III harus menggunakan caranya sendiri yang akuntabel sesuai dengan kriteria yang diharapkan. “Komisi III harus bersama-sama selesaikan ini dengan yang terbaik. Karena kalau Setgab yang menentukan, maka pilihan yang lain wassalam (kandas,red),” ujar Priyo.

Politisi asal Partai Golkar ini meminta polemik mengenai jumlah calon apakah pemerintah harus mengajukan 10 atau cukup delapan tidak perlu diperdebatkan lagi. Priyo pun menekankan agar pemilihan tersebut tidak berujung pada voting.

“Silahkan untuk mengundang memanggil Menkumham atau Pansel, supaya komisi III mendapatkan gambaran yang utuh dan alasan kenapa pansel meloloskan kandidat delapan nama itu. Saya menyarankan dihindari voting dan dilakukan sharing. Tapi silahkan saja jika komisi III mau menyelenggarakan sesuai kewenangannya, tapi sekali lagi jangan memaksakan,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, setelah pemilihan ini DPR akan memberikan catatan khusus kepada Presiden agar ke depannya hati-hati dalam menerjemahkan bunyi UU. “Catatan ini kami akan sampaikan ke Presiden agar ke depan tidak timbulkan polemik yang tidak perlu,” tandas Priyo.

Sementara, Wakil Ketua DPR dari FPDIP Pramono Anung menambahkan, perdebatan soal jumlah dan peringkat kualitas telah menciptakan polemik yang tidak produktif. Harusnya, kata dia, perdebatannya lebih pada untuk memilah siapa dari delapan nama itu yang lebih berani menempatkan diri sebagai panglima penegakan hukum.

“Delapan nama yang telah diajukan itu adalah yang terbaik. Tinggal Komisi III DPR memilih siapa yang punya nyali karena yang kita inginkan adalah KPK yang kredibel dan menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu,” katanya.

Sama seperti Priyo, Pramono juga sangat berharap pemilihan pimpina KPK oleh Komisi III DPR benar-benar dari hati nurani. Semangat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi harus di atas semuanya sehingga bisa terhindar dari kemungkinan melakukan deal-deal yang tidak perlu. “Saya yakin teman di Komisi III DPR masih banyak yang menggunakan hati nuraninya,” ujarnya.(rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2