JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati setelah diperiksa KPK selama 7 jam menjelaskan panjang lebar kepada para wartawan tentang dipanggilnya dirinya oleh KPK, Senin (8/4).
Ia mengatakan, "saya dipanggil sebagai saksi untuk Andi Alfian Mallarangeng (AAM), TBK dan Deddy Kusdinar (DK). Lanjutan dari kemarin dan juga kalo ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu mengenai kewenangan Kemenkeu proses multi years kontrak dan mengenai revisi anggaran," ujar Ani.
Ditambahkannya, ada 33 basis yang dijelaskan tentang UU 17 dan UU No. 1 mengenai pembenaraan, UU 17 keuangan Negara dan UU APBN 2010 dan APBNP 2010.
Serta penanaman modal kerja (PMK) mengenai multi years kontrak dan Keppres mengenai pengadaan barang dan jasa.
Dijelaskannya kembali, mengenai kewenangan Kemenkeu bisa dijelaskan melalui UU perbendaharaan UU 17, jelas disana disebutkan kewenangan Kemenkeu, adalah pengelolaan keuangan Negara dalam konteks dia mengesahkan dokumen anggaran.
"Jadi Kementerian Keuangan tugas dan kewenangannya adalah mengesahkan dokumen keuangan Negara," kata Ani.
Sementara mengenai perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, sampai dengan melaporkan adalah merupakan kewenangan dari lembaga/Kementerian terkait.
Yang kedua, terkait dengan kontrak multi years kontrak, dijelaskan bahwa seperti tahun lalu, ada peningkatan barang dan jasa antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang dan jasa, terang Ani kembali.
Maka apabila secara teknis memang diperlukan peningkatan lebih dari 1 miliar, oleh karena itu yang dimaksud Kemenkeu dengan pertemuan (MWC) adalah persetujuan terkait dengan utamanya jangka waktu peningkatan anggaran barang dan jasa, antara pengguna dengan penyedia barang dan jasa.
Jadi sama sekali tidak bicara soal alokasi anggaran, karena hal itu tanggung jawab dan kewenangan Kementerian yang bersangkutan, sebagaimana dalam UU APBN dan peraturan PMK mengenai multi years.
Ditanya mengenai bagaimana proses single hingga ke multi years?
Ani menjawab, "begini, Menkeu hanya menandatangani persetujuan mengenai MWC, jelas itu perikatan, persetujuan perikatan alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian bersangkutan," kata Ani.
Dua untuk APBN 2010 alokasinya sama dengan alokasi APBNP 2010, tahun pertamanya yakni 275 miliar tidak ada perubahan. Kalaupun itu ada revisi merupakan revisi volume pekerjaan bertambah, karena Menpora dalam suratnya, pekerjaan akan bertambah sesuai dokumen yang disampaikan Kemenpora.
Urusan anggaran alokasi bukanlah kewenangan Kemenkeu, itu sudah diputuskan lembaga Kementerian bersangkutan, yang disampaikan Sesmenpora ke Kemenkeu dengan lampiran persetujuan komisi terkait.
Bahwa Kemenkeu memproses anggaran, "Udaah aaah capek ngomong muluu,,," pungkas Ani sambil berlalu memasuki mobil dinasnya.(bhc/put) |