Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Setelah Dicibir, KPK Akhirnya Buka Suara Soal Sumber Waras
2016-03-25 22:24:55
 

Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai cibiran dari publik. Penyebabnya karena lembaga anti-rasuah tersebut terkesan lamban dan tidak semangat mengusut kasus RS Sumber Waras yang diduga menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok.

Bahkan dari saking kesalnya, publik memunculkan berbagai tuduhan terhadap KPK. Ada yang menyebut KPK tidak berani mengusut kasus Sumber Waras karena tidak hanya menyeret Ahok, tetapi juga diduga orang kuat di lingkaran Istana Presiden.

Menanggapi kekecewaan publik tersebut, akhirnya Ketua KPK Agus Rahardjo buka suara. Namun masih seperti sebelum-sebelumnya, pihaknya mengaku masih terus mempelajari dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sumber Waras kita masih pelajari, itu bukan kita diamkan. Jadi kita pelajari mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Agus juga membantah jika KPK di bawah kepemimpinannya, sengaja mendiamkan kasus RS Sumber Waras. Padahal kasus RS Sumber Waras telah memasuki tahap penyidikan di era Taufikurahaman Ruki.

"Jadi penyelidikan bukan dari awal tapi dari hasil yang sudah dicapai oleh temen-teman yang di BPK. Jadi itu akan kita follow up secara bertahap," jelasnya.(iy/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2