Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jokowi
Setahun Pemerintahan Jokowi, Legislator Nilai Bidang Ekonomi Belum Memuaskan
2020-10-22 05:20:49
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin genap berusia satu tahun pada hari ini (20/10/2020). Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai kinerja Pemerintah dalam bidang ekonomi masih kurang memuaskan. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pembangunan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 Ayat 1, yang mengatur tentang anggaran.

"Ketidakberhasilan Pemerintah mencapai target-target ekonominya ini, menjadi catatan tidak baik terhadap kinerja Pemerintah selama satu tahun ini. Ketidakberhasilan yang demikian menjadi indikator tidak tercapainya janji-janji politik pemerintah selama masa kampanye," kata Anis melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (20/10).

Pada bagian lain, kegagalan tersebut menunjukkan pemerintah tidak mampu memenuhi ekspektasi rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan. "Bahkan, Indonesia semakin dekat dengan jebakan negara berpendapatan menengah," tambah legislator daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut.

Secara khusus, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencatat ketidakberhasilan mencapai target pertumbuhan ekonomi diantaranya karena struktur ekonomi nasional terus bergantung pada sektor konsumsi. Porsi konsumsi rumah tangga terhadap PDB pada 2019 mencapai 56,62 persen, meningkat dari 55,76 persen pada 2018. "Hal ini menunjukkan ekonomi nasional semakin rapuh karena bergantung pada daya beli," imbuhnya.

Peranan belanja pemerintah yang hanya 8,75 persen, dinilai Fraksinya sangat rendah untuk mendukung ekspansi pemerintah. Sementara itu, menurut angka realisasi LKPP tahun 2019, realisasi belanja negara mencapai Rp2.309 triliun. Angka tersebut mencapai 14,58 persen dari PDB tahun 2019 sebesar Rp15.833 triliun. "Dengan memerhatikan angka tersebut, terlihat bahwa kualitas belanja pemerintah cukup buruk. Gap antara potensi ideal dengan realisasi sekitar 6 persen," ujar Anis.

Doktor ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini pun memberikan sejumlah saran untuk peningkatan kinerja pemerintah ke depan di bidang ekonomi. Pertama, Anis menekankan, pemerintah harus meningkatkan efektivitas program-program penciptaan lapangan kerja. Sepanjang Agustus 2019, jumlah pengangguran di Indonesia naik menjadi 7,05 juta orang. Angka ini semakin bertambah dengan adanya kasus-kasus PHK dan pekerja di rumahkan, atau matinya sector usaha kecil akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, menurut Anis, pemerintah harus berusaha menurunkan angka kemiskinan yang meningkat pada situasi pandemi. Pemerintah harus memperkuat Jaring pengaman sosial, stimulus, dan kebijakan ekonomi yang fokus menurunkan tingkat kemiskinan. Pemerintah harus bekerja keras agar tidak terjadi lonjakan jumlah penduduk miskin.

Pengurangan kemiskinan secara umum mengalami perlambatan: dimana pada periode 2009-2014 setiap tahunnya kemiskinan rata-rata berkurang 0,58 persen, sedangkan pada era Pemerintahan Jokowi hanya berkurang 0,26 persen per tahun. "Kami menilai penurunan angka kemiskinan bergerak lebih lamban," kata Anis.

Dengan guncangan wabah Covid-19, kinerja pengurangan kemiskinan pemerintah akan semakin berat. Di satu sisi harus memperbaiki angka ketertinggalan kemiskinan rata-rata per tahun, disisi lain mengatasi melonjaknya angka kemiskinan akibat pandemi.

Terakhir, Anis menyarankan agar Pemerintahan lebih proaktif dan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ketimpangan. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatasi ketimpangan. Berdasarkan koefisien Gini, ketimpangan di Indonesia masih stagnan pada angka 0,380. Sedikit mengalami penurunan dari 0,382 atau sebanyak 0,002 poin. Perbaikan gini rasio lebih disebabkan meningkatnya konsumsi kalangan menengah dibandingkan perbaikan konsumsi kalangan bawah.

Selain itu, berdasarkan sejumlah penelitian, kualitas pertumbuhan Indonesia mengalami penurunan dan hal ini menyebabkan stagnannya koefisien gini. Pada era pemerintahan sebelumnya, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen, maka konsumsi masyarakat 20 persen termiskin akan tumbuh mencapai hampir 1 persen, sedangkan pada era Pemerintahan Jokowi hanya tumbuh 0,7 persen. "Hal ini seharusnya menjadi catatan serius untuk kebijakan Pemerintah ke depan," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2