Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Reshuffle
Seskab: Reshuffle Bisa Karena Jabatan Baru
Sunday 14 Apr 2013 18:10:53
 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, adalah hak Presiden untuk melakukan perombakan (reshuffle) kabinet, termasuk juga mengenai kapan waktunya. Pertimbangannya, bisa karena jabatan baru bisa karena proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa juga karena pertimbangan lain.

Dalam wawancara dengan TV One, Sabtu (13/4) malam, Seskab Dipo Alam menyebutkan, yang terkait dengan jabatan baru adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan kemungkinan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu jika terpilih sebagai Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Agus Marto sudah terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ya tentunya posisi Menkeu kosong dan harus segera diisi secepat mungkin karena Menkeu itu jabatan yang penting sekali,” ungkap Seskab Dipo Alam menyinggung tugas baru Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI pada 23 Mei mendatang menggantikan Darmin Nasution.

Sementara mengenai Menparekref Mari Pangestu yang sedang berkampanye menjadi Dirjen WTO, menurut Seskab, sekarangpun sudah beberapa kali tidak ikut sidang kabinet. “Kita harapkan supaya urusan kampanyenya itu cepat karena kita juga butuhkan Kemenparekraf dapat bergerak dengan cepat, mudah-mudahan lobi-lobinya dan upaya-upayanya cepat diselesaikannya supaya tidak meninggalkan posisi terlalu lama,” papar Dipi yang mengaku tidak mengetahui persis kapan pemilihan Dirjen WTO diputuskan.

Kantor berita Reuters, Sabtu (13/4) dinihari melaporkan, Mari Elka Pangestu masuk dalam lima besar calon Dirjen WTO bersama-sama calon dari Korea selatan, Selandia Baru, Meksiko, dan Brasil. Sementara 9 (Sembilan) calon lainnya dari Ghana, Kosta Rika, Kenya, dan Yordania tidak melanjutkan pemilihan setelah pemilihan tahap pertama.

Kasus KPK

Mengenai kemungkinan reshuffle terhadap Menteri yang menghadapi proses hukum di KPK, Seskab Dipo Alam mengingatkan bahwa sudah ada menteri yang kini diperiksa KPK. “Jadi saya kira kita juga mempertimbangkan hal itu, tapi bukan krn KPKnya. Ada hal-hal lain yang terkait, yang juga adanya temuan-temuan atau laporan-laporan lain yang juga antara lain saya telah laporkan pada KPK. Jadi pertimbangan-pertimbangan itu ya sangat mungkin,” ujar Dipo Alam.

Kendati begitu, menurut Seskab Dipo Alam, Presiden selalu mengingatkan kepada semua anggota kabinet, bahwa presiden itu ingin hingga akhir masa jabatan Oktober 2014 itu tetap bersama.

Seskab menegaskan, bahwa reshuffle tidak hanya menyangkut menteri dari Parpol, dari non parpol seperti dirinya pun bisa menghadapi kemungkinan yang sama, terutama jika menghadapi masalah atau kasus yang sama, yang menyangkut integritas atau adanya temuan-temuan berdasarkan laporan dari berbagai pihak.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2